Buntut Tambul Peyek, Dua Pria Aniaya Pengunjung Warung Tuak Ditangkap

Keduanya ditangkap di Dusun Pondok Desa Perk, tepatnya di warung Suwarno (60) Dusun III Desa Sei Mujur
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Dua tersangka penganiayaan Antoni berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura. Senin (06/03/2023) di Dusun Pondok Desa Perk Tanjung Kasau Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H.,M.H membenarkan team Opsnal Unit Reskrim Polsek indrapura menangkap dua tersangka Riadi (43) dan Umar Dani (40)
warga Dusun VI Desa Laut Tador.

Pada hari minggu tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 22.00 wib. Korban Sedang Duduk sambil minum tuak di warung Kak Emi yang berada di Dusun Pondok Desa Perk Tanjung Kasau.

Dari keterangan korban saat beliau meminta tambul peyek. Lalu tambul tersebut diberikan oleh perempuan adik yang punya warung dan pada saat itu juga saya membayar dengan uang kertas lima puluh ribu rupiah.

Karena tidak ada uang kembalian lalu korban mengatakan ya tukarlah lalu pada saat itu abang yang mempunyai warung atas nama Herman langsung mendatangi korban dan langsung memukul dengan tangannya kearah bagian kepala dan wajah korban dan dibantu oleh temannya yang bernama Riadi dan Umar Dani.

Sehingga mengakibatkan luka di bagian wajah korban. Korban merasa keberatan atas kejadian tersebut dan melaporkan ke pihak Polsek Indrapura agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penangkapan tersangka pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib, personil unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa yang diduga pelaku penganiayaan Riadi dan Umar Dani.

Keduanya ditangkap di Dusun Pondok Desa Perk, tepatnya di warung Suwarno (60) Dusun III Desa Sei Mujur

Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H melaksanakan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. (STAF07/KTN)

Bagikan :