PEMATANGSIANTAR – Pemilik kavlingan di Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kita Pematangsiantar Dipson J Sihite, Rabu (19/6/3024) lalu dikejutkan dengan kabar bahwa salah satu kavlingannya telah terjual lunas namun tidak menerima uang pelunasan tersebut.
Menurut salah seorang konsumen bernama Aloksen Manik telah membayarkan lunas tanah kavlingannya kepada Erik C Purba yang sepengetahuannya adalah merupakan pemasaran kavlingan tersebut.
Mengetahui dirinya sudah ditipu, Sabtu (22/6/2024) Dipson langsung melaporkan Erik Christian Purba ke Polres Pematangsiantar yang diduga telah menipu dan membawa lari uang pelunasan dari konsumen dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/340/VI/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA
Kepada media, Senin (8/8/2024) Dipson menceritakan penipuan yang dilakukan sahabatnya sendiri. Berawal dari perbaikan bronjongan di tanah kavlingannya yang tumbang, Dipson J Sihite membawa tukang untuk memperbaikinya.
Namun di sekitaran bronjong tersebut, Dipson melihat kalau tanah kavlingan tersebut sudah ditanami sangge-sangge (sereh-Red). Dari seorang warga yang mengaku menanam sereh Boru Saragih, diketahui kalau tanah tersebut telah dibeli atau dilunasi oleh keluarganya Aloksen Manik.
Sebelum melaporkan Erik, kepada wartawan Dipson mengaku telah mencoba mencari keberadaan Erik namun tidak berhasil karena menurut warga sekitar kontrakan Erik mengatakan kalau Erik sudah lama tidak pernah tinggal di rumah tersebut.
Dari dua buah kuitansi pembayaran yang ditunjukkan Aloksen Manik, satu pun tanpa sepengetahuan Dipson dan panjar pembayaran tanah tidak pernah diterima dirinya.
“Dari dua kwitansi itu bang satupun tak ada kita terima panjar. Sama sekali tidak ta.
Mulai dari DP sampai pelunasan kita sama sekali tidak tau bang,” ujar Dipson seraya mengatakan hal tersebut sebagai alasannya untuk mempolisikan Erik. (MS/Red)