Bane Raja Manalu: Bisnis Harus Punya Entitas, Legalitas dan Berbadan Hukum

Bagikan :

SIANTAR- Kliktodaynews.com|| Pergerakan UMKM Siantar-Simalungun (Pegasuss) menggelar seminar dengan tema Tantangan UMKM menghadapi Tahun 2022 yang dilaksanakan di Simalungun Room Siantar Hotel, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (5/2/2022).

Sebagai narasumber hadir Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Stafsus Menkumham) Bane Raja Manalu dan pegiat ilmu komunikasi, Ade Sasmo. Sebagai moderator, Hot Matua Silalahi.

Bane Raja Manalu, dalam pemaparannya mengatakan, “kalau ditanya siapa yang bisa jadi pengusaha? Semua mau, tapi yang bisa adalah orang yang inovatif, mampu berpikir beberapa langkah ke depan”. Pengusaha harus menentukan target yang jelas dan jangan asal ikut-ikutan.

Lanjut penderi Bane Gas Komunity (Bagak) ini, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah penggerak perekonomian nasional. Pada tahun 2018 tercatat industri mikro dan kecil sebanyak 64 juta usaha dengan serapan tenaga kerja sekitar 113,7 juta orang.

Sesuai data yang dihimpun bahwa Indonesia paling rendah dibanding negara Asean lainnya. Indonesia 3,74 persen, malaysia 4,74 persen, singapore 8,76 persen. Indonesia perlu sedikitnya 4 juta wirausaha baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Bane Raja Manalu, bisnis harus punya entitas, legalitas dan berbadan hukum.
Mendirikan perseroan perorangan saat ini tidak hal yang sulit. Syarat dan ketentuan dipermudah. Syaratnya, warga negara Indonesia, usia 17 tahun, cakap hukum, modal semampunya, maksimal Rp5 miliar, login menggunakan NIK di ahu.go.id, pilih menu pendirian dan isi voucher. Isi data perseroan dan pemilik usaha, isi data pemilik manfaat, pratinjau dan konfirmasi, cetak pernyataan pendirian dan sertifikat.

Perseroan perorangan memberikan confidence kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan Perbankan memantau business sustanbility suatu usaha melalui laporan keuangan.

Manfaat UMKM Berbadan hukum. Memiliki akses memperoleh pinjaman modal usaha dari Perbankan. Dapat menjadi penerima bantuan pemerintah. Dengan berbadan hukum, UMKM lebih mudah mengekspor barang produksinya ke mancanegara.

Dari 64 juta UMKM, sudah 11 juta yang perizinannya bisa diproses secara online. Dalam dua tahun ke depan diharapkan akan lebih dari 60 juta perizinan UMKM dengan metode ini. (rel)

Bagikan :