Ayah Dicopot Sri Mulyani, Mario Dandy Resmi Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya

Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Setelah ditetapkan tersangka, Mario Dandy Satriyo resmi dipecat dari Universitas Prasetiya Mulya. Anak pejabat Dirjen Pajak itu juga sudah ditahan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Dalam siaran pers itu, pihak Universitas Praetiya Mulya mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.

“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” bunyi pernyataan pihak kampus dikutip kliktodaynews.com, Jumat (24/2/2023).

“Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami korban akibat aksi penganiayaan tersebut. Kemudian juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

Diketahui, Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2).

Peristiwa bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan. Akibat aksi kekerasan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot jabatan dari Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, Jumat (24/2/2023).

Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

“Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani dilansir kliktodaynews.com dari tribunews, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

“Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” paparnya.

Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

(TIM/KTN)

 

Bagikan :