Aniaya Tetangga, Butet Diringkus Polisi

Bagikan :

IRT Korban Penganiayaan, Tersangka Dijerat Pasal 351

Batu Bara – Kliktodaynews.com||
Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang perempuan yang diduga melanggar tindak pidana Penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (1). Minggu (05/03/2023).

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan, SH membenarkan team opsnal PPA yang dipimpin IPDA Manahan Siregar melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan Lilis Suriana alias Butet (50)
tempat kejadian perkara (TKP) Dusun IV Desa Titi Payung Kec. Air Putih.

Lanjut Jhon, kejadianya pada hari selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 21.30 wib pelapor mendapat kabar bahwa orang tua pelapor Suriatik telah mengalami penganiayaan, di Dusun VI Desa Titi payung Kec. Air Putih.

Penganiayaan oleh tersangka inisial Butet dengan cara mencakar dan meremas mulut orang tua pelapor lalu menyeretnya.

Penangkapan tersangka Jumat 03 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib, Personil Sat Reskrim mendapat Informasi dan meluncur ke rumah tersangka yang beralamat di Dusun IV Desa Titi Payung Kec. Air Putih dan dibawa ke satreskrim polres batu bara guna penyidikan lebih lanjut. (STAF07/KTN)

Bagikan :