Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Sebanyak 743 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 hijriah. Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan. Dari ratusan WBP tersebut 12 orang WBP bisa langsung menghirup udara bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman lima belas hari hingga dua bulan. Kamis (27/04/2023)
Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya tersebut dilaksanakan secara serentak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sewilayah Sumatera Utara dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi dengan didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Fernando Sianturi secara virtual melalui zoom.
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, EP Prayer Manik Amd, IP, SH, MH didampingi Humas Lapas Labuhan Ruku Lalaku menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya.
Usai penyerahan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laloly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kakanwil dan disimak oleh WBP Lapas Labuhan Ruku yang mengikuti secara virtual dari Lapas, menyampaikan pemberian remisi Idul Fitri dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk mengintrospeksi diri menjadi lebih baik kedepannya.
Pada lebaran tahun ini juga dilaksanakan kunjungan tatap muka dan virtual guna mengobati rasa rindu dan momen berkumpul bersama keluarga bagi WBP yang menjalani masa pidana dengan menerapkan syarat dan protokol kesehatan.
“Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya pada yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yan taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ucap Yasonna.
Menkumham juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Petugas Pemasyarakatan yang bertugas selama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah guna memberikan pelayanan dan pengamanan sehigga seluruh kegiatan dapat berjalan lancar.
Sementara itu EP Prayer Manik menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 remisi diberikan bagi WBP yang berkelakuan baik, mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan serta telah menjalani 6 bulan masa tahanan bagi narapidan dan 3 bulan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Rinciannya, untuk remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana (RK-1) ada sebanyak 722 orang yakni, 15 orang mendapatkan remisi 15 hari, 608 orang mendapat remisi 1 bulan, 83 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 16 orang mendapat remisi 2 bulan 15 , Lalu diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri ( RK-2) yakni, 4 orang mendapat remisi 1 bulan, 6 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1orang mendapat remisi 2 bulan
Lanjutnya, Kalapas Labuhan Ruku EP Prayer Manik Menyampaikan bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya” ungkap Kalapas.
“Pemberian remisi juga menjadi upaya guna mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga nantinya mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik lagi,” tutup Kalapas Labuhan Ruku (STAF07/KTN)