Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Tim Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mengamankan TAA (18) warga Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara TKP di Desa Merbau Kec. Datuk Tanah Datar. Jum’at (17/02/2023)
Dari tangan tersangka TAA di dapatkan barang bukti satu buah plastik kecil berisi narkotika jenis shabu berat brutto 0,22 gram, satu lembar tisu, satu unit Hp Android infinix warna hitam.
Sedangkan barang bukti disita dari tangan Ricko Yonisa alias Komplong (38) warga Jl. Budi Utomo No. 95 Si Umbut-umbut Baru Kec. Kisaran Timur Kab Asahan, satu pipa kaca pirek lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,28 gram – satu botol plastik alat hisap shabu / bong – timbangan elektrik – dua pipet alat skop shabu – kotak warna hitam – satu unit hp android Samsung berwarna hitam, TKP di Desa Bangun Sari Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, S.H., M.H didampingi oleh Kanit. I. IPDA R. Bimo Setiadi, S.TrK kronologis singkat kejadiannya, terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 00.15 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang akan ditransaksikan kepada orang lain di Desa Merbau Kec. Datuk Tanah Datar.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit. I. IPDA R. Bimo Setiadi, S.TrK meluncur ke Desa Merbau Kec. Datuk Tanah Datar untuk melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penggrebekan.
Dalam penggrebekan tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Tirta.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.
Dan tersangka mengakui kepemilikannya atas barang bukti tersebut.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap TAA tentang barang bukti dimaksud dan tersangka mengaku bahwa narkotika shabu dimaksud diperoleh dari seorang bernama Ricko Komplong.
Anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan terhadap Ricko Komplong sekira pukul 01.00 Wib anggota Satres Narkoba berhasil menangkap Ricko di rumah yang beralamat di Desa Bangun Sari Kec. Datuk Tanah Datar.
Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di TKP (rumah) ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas dan diakui kepemilikannya.
Selanjutnya, barang bukti dan kedua pelaku di bawak ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasat Res Narkoba (STAF07/KTN)