Medan-Kliktodaynews
Setelah penggeledahan di rumah dan Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), pihak Polda Sumut terus melakukan penyidikan dalam kasus alih fungsi lahan hutan lindung tersebut. Direktur PT ALAM Musa Idishah alias Dody Shah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan hutan lindung di Langkat menjadi perkebunan sawit.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa sampai saat ini proses hukum masih terus berjalan.
“Untuk pemeriksaan saksi tambahan, ada rencana pemanggilan saksi sebanyak 10 orang,” ucapnya di kantornya, Sabtu (02/02/2019)
“saksi-saksi akan dipanggil selesai Hari Raya Imlek nanti,” jelasnya.
Dilanjutkan, Kombes Pol Tatan menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu dari penyidik, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), siapa saja yang akan dimintai keterangan untuk saksi tambahan 10 orang itu.
Perlu diketahui, perambahan hutan lindung di Langkat yang dijadikan kebun sawit telah di mulai sejak tahun 1988 yang silam. Pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit, terjadi di wilayah Kabupaten Langkat di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang.(red)