Viral di Medsos, Kasus Penebangan Kayu di Motung, Polres Toba Tetapkan 4 Tersangka

Bagikan :

TOBA — Kliktodaynews.com|| KASUS pembalakan kayu dikawasan hutan Desa Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara yang viral di medsos mendapat sorotan warganet.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar SH.MM dalam rilis yang disiarkan Kasie Humas IPTU Bungaran Samosir menyebut kasus ini telah dilaporkan ke Polres Toba oleh Jannes Simanjuntak (50) PNS, warga Dolok Marlawan Kabupaten Simalungun dan rekannya Hotmanontong Siahaan, Wanran P Lumbantoruan, Alfafet Fernando Siahaan, Selasa (25/01/2022) sekitar pukul 11.00 WIB

Dijelaskan Kasat Reskrim, Sesuai keterangan pelapor dan rekannya dari Dinas Kehutanan Balige, menyebut terungkapnya kasus penebangan luar hutan ini bermula dari pelapor dan rekannya melakukan Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan di daerah Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, melihat hutan telah ditebang, bahkan di lokasi terlihat alat berat Escavator dan alat penarik kayu.

Diungkapkan Kasat lagi. Setelah dilaporkan, Polres Toba langsung menanggapi dan menghentikan penebangan ini

“Kasus saat ini dalam tahap proses penyidikan dan sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yang sudah di tahan di Rutan Polres Toba”.

“Turut kita amankan barang bukti berupa satu (1) unit alat berat Escavator, satu (1) unit Loren berwarna hijau karat dan sepuluh (10) batang kayu pinus”.

Pada kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain namun penyidik masih terus melakukan pengembangan”. Ungkap Nelson disampaikan Kasie Humas Bungaran Samosir

Kasus tindak pidana penebangan kayu hutan dikawasan Hutan Notung ini melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b dan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan.(BAY/KTN)

Bagikan :