Tidak Memiliki Izin, Aktifitas Galian C di Sionggang Kecamatan Lumbanjulu Dipolisikan

Bagikan :

Melalui suratnya, LSM Kerista berharap kepada Kapoldasu agar menindak tegas terhadap terhadap pelaku galian atau pengerukan batuan dan pasir tersebut.

Menurut Parulian, kegiatan galian C ilegal ini dapat merusak ekosistim alam yang mengakibatkan bencana, yang hanya untuk mengambil keuntungan bagi para oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Parulian. (Red)

Bagikan :