Tidak Memiliki Izin, Aktifitas Galian C di Sionggang Kecamatan Lumbanjulu Dipolisikan

Bagikan :

TOBA– Aktifitas galian C jenis tanah urug yang berada di Sionggang, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba yang disebut-sebut milik pengusaha inisial JM tidak memiliki izin alias ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Janpianta Bangun salah seorang Kepala Seksi UPT Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, yang berkantor di Kota Pematangsiantar, Senin (14/4/2025).

Ketua LSM Kerista (Kinerja Rakyat Independen Sikapi Pemerintah) S Parulian Panjaitan yang sebelumnya telah melakukan investigasi ke lapangan, mengatakan bahwa aktifitas pengambilan tanah urung di galian tersebut menggunakan alat berat excavator dan beberapa mobil colt diesel di sekitar lokasi tampak lalu lalang dengan leluasa mengangkutnya.

Dikatakan Parulian, dengan tidak adanya izin penambangan tersebut, disamping tidak berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga sangat berdampak bagi penduduk di sekitar lingkungan tersebut karena berpotensi mengakibatkan banjir dan longsor.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial, LSM Kerista meminta Kepala Kepilisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara untuk menghentikan dan menindak kegiatan Galian C di Sionggang, Kecamatan Lumbanjulu tersebut.

“Kami telah secara resmi melaporkan adanya kegiatan penambangan pasir dan batuan secara besar-besaran (Galian C) di Desa Sionggang Sibisa, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera-Utara, dengan menggunakan alat berat (excavator) yang hal ini kami duga belum memiliki ijin dari instansi terkait dan tidak tertutup kemungkinan bahwa alat berat yang dioperasikan menggunakan Bahan Bakar subsidi (BBM Subsidi),” ujar Parulian Panjaitan.

Bagikan :