Toba – Kliktodaynews.com Polsek Balige Polres Toba berhasil menangkap pelaku pencurian diduga dalam perkara Tindak pidana Pencurian di Desa Lumban Gaol, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara
Pelaku yang ditangkap berinisial HP (30) warga Desa Lumban Gaol Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria yang bekerja bertani diamankan terkait pencurian yang terjadi di rumah seorang warga bernama Opung Hasudungan Boru Tambunan
Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian melalui Kanit Reskrim IPDA Jefriadi Silaban SH, MH, kepada kliktodaynews.com di Mapolsek Balige mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap dan diamankan dalam serangkaian penyelidikan dan informasi masyarakat.
Mendapatkan Laporan pengaduan tersebut, Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian langsung merespon cepat dan memberi perintah kepada Kanit Reskrim Polsek Balige IPDA Jefriadi Silaban bersama anggotanya AIPTU MS.Nainggolan dan BRIPKA Surya Hamzah untuk menindak lanjutin dan memeriksa ke TKP.
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Balige IPDA Jefriadi Silaban bahwa pelaku berhasil ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor : LP/10/II/2021/SU/TBS/SEK BLG pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 atas nama pelapor Arizone Yosia Marpaung.
IPDA Jefriadi menjelaskan kronologis kejadiannya ” Benar pada hari Kamis tgl 04 Pebruari 2021 sekira pukul 08.30 wib datang melapor ke Polsek Balige An Ary Marpaung dimana selama 3 Tahun sebelumnya di rumah opungnya yang bernama Opung Hasudungan Boru Tambunan (78) yang bertempat tinggal di Desa Lumban Gaol sudah sering sekali kehilangan uang dan perhiasan dan pelaku belum diketahui.
Atas kesepakatan keluarga di pasanglah alat didalam rumah berupa CCTV pada tgl 19 Januari 2021 untuk dilakukan pemancingan terhadap terduga Pelaku. Sehingga pada tanggal 03 Pebruari sekira pukul 07.00 Wib pelaku inisial HP terekam di CCTV yang sedang masuk kedalam rumah dan sedang membongkar lemari utk mengambil uang serta perhiasan.
Atas petunjuk dari rekaman CCTV tersebut petugas berangkat ke rumah pelaku dan langsung mengamankan pelaku ke Polsek Balige untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah terduga pelaku di amankan ke Polsek Balige dan dari hasil interogasi petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang mana selama ini secara berulang ulang setiap awal bulannya masuk kerumah korbannya untuk mengambil uang serta perhiasan yang ada didalam lemari.
Diperkirakan kerugian korban sebesar seratus juta lebih selama tiga tahun sebelumnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian melalui Kanit Reskrim IPDA Jefriadi Silaban.
(DNM/KTN)