BALIGE – Kliktodaynews.com|| Polsek Balige Polres Toba melaksanakan mediasi secara Restorative justice kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh Pihak Terlapor inisal SMT dan Pihak Pelapor inisal GMT berakhir damai di ruang Penyidik Polsek Balige, Senin (14/08/2023)
Kapolsek Balige iptu Slamat Pasaribu melalui Kanit Reskrim Polsek Balige Ipda Jefriadi Silaban SH, MH menyebutkan upaya mediasi digelar dengan mengedepankan Restoratif Justice (RJ) yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Pelaksanaan mediasi antara pihak Terlapor dan Pelapor didampingi oleh Kepala Desa Lumbanpea dan Kepala Desa Tambunan Lumbangaol.
Penyelesaian masalah itu berhubungan dengan kasus dugaan tindak pidana ” Penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 di Kedai Tuak Simaliting Desa Lumbangaol Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera, berdasarkan Loporan Polisi Nomor : LP/B/POLDA SUMUT/POLRES TOBA/POLSEK BALIGE tanggal 22 Juki 2023 pelapor inisial GMT
Terlapor sudah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada pelapor dan kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut secara hukum
Kita bersyukur bahwa mediasi ini dapat berjalan dengan baik antara Pihak Pelapor dan Terlapor berakhir dengan Perdamaian, ucap Jefriadi
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Lumban Pea dan Kepala Desa Tambunan Lumbangaol menyampaikan dan berharap kepada warga jangan sampai hal ini terulang kembali dan setiap permasalahan jangan sampai kepada pihak kepolisian sebaiknya cukup diselesaikan di Kantor Desa Saja, Imbuhnya. ( RM )