Toba – Kliktodaynews Polisi Resort Tobasa (Polres) menangkap seorang warga berinisial BPP (35) alias Oppung di Ajibata tepatnya di Dusun Suhi-suhi, Kelurahan Parsaoran Ajibata Kec. Ajibata Kab. Tobasa terkait narkoba. Ada 9,5 gram sabu yang disita dalam kasus ini.
Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Tobasa berhasil menangkap BPP (49) alias Oppung, warga Jalan Justin Sirait Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, yang diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU N0.35/2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tobasa, AKBP Akala Fikta Jaya, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Tobasa AKP Budi S Ginting S.Sos, mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 219 / VIII / 2020 / SU / TBS, tgl 19 Agustus 2020, tanggal 19 Agustus 2020, itu terjadi sekira pukul 20.30 WIB, Rabu (19/08) di Dusun Suhi-suhi, Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba.
Untuk hukumannya lebih dari 10 tahun penjara,” pungkasnya
Dijelaskannya, kronologis penangkapan bermula pada Rabu (19/08) sekira pukul 20.30 WIB, di Dusun Suhi-suhi, Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, telah terjadi tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh pelaku BPP alias Oppung, dan pada saat penangkapan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Tobasa yang dipimpin langsung oleh Iptu Libertius Siahaan SH, Aipda Daud Siregar, Bripka Ferry Hardian, Bripka Dedi Sinaga, Briptu Marco Purba, Bripda OI Angelion Torong, Bripda April Napitupulu, pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami bawa ke Polres Tobasa,” katanya, Selasa (25/08).
Dijelaskannya, dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket /Plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis shabu,10 (sepuluh) paket / plastik klip kecil diduga narkotika jenis shabu, 4 (empat) buah sedotan berbentuk sendok, 5 (lima) buah plastik klip masih baru, 7 (tujuh) buah plastik klip bekas pakai, 1 (satu) buah wadah plastik berbentuk kotak, 1 (satu) buah botol plastik warna orange, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru, 1 (satu) lembar struk bukti transfer BRI kepada Royen Sumbayak sejumlah Rp. 4.000.000, 1 (satu) paket kecil berisi narkotika jenis shabu , 1(satu) buah timbangan elektrik merk idealife, 2 (dua) buah bong yg terbuat dari botol bekas, 1 (satu) buah bong yg terhubung dengan pipa kaca pirex bekas pakai, dan 1 (unit) hp merk Nokia 105.
Pelaku dan barang bukti untuk sementara ini masih diamankan di Polres Tobasa guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkannya, kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan peredaraan narkoba di wilayah hukum Polres Tobasa. Karena itu diharapkan kepada masyarakat dan semua pihak terkait jika menemukan ada kegiatan peredaraan narkoba di wilayahnya agar segera melapor ke pihak berwajib agar dapat langsung ditindaklanjuti.( EDS/KTN )