Toba-Kliktodaynews.com
DI DUGA pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika, ST slias S (37) warga jalan Patuan Nagari Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tobasa, Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 15.00 Wib
Pria ini di ringkus atas informasi masyarakat yang resah atas tindak tanduknya yang dicurigai terlibat dalam sindikat pengedar sabu sabu. Sebut Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Budi Ginting.
Menindaklanjut informasi, lanjut Budi Ginting. Pihaknya menurunkan Tim Opsnal ke lokasi yang di sebut masyarakat untuk menyelidik dan mengintai target.
Di depan satu warung kopi di jalan Dr Bisuk Siahaan Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, petugas melihat satu pria sesuai ciri ciri pelaku.
Tim Opsnal yang di pimpin KBO Narkoba IPTU Libertius Siahaan SH bersama anggota BRIPKA Ferry Hardian, BRIPKA Dedi Sinaga, BRIPTU Marco Purba, BRIPDA I Torong dan BRIPDA Erik Napitupulu, langsung mengamankan target ST alias S.
Pria ini tidak berkutik. Petugas melakukan geledah lokasi serta badan target. Dari atas lantai warung kopi dekat kaki pelaku ditemukan sepuluh (10) paket plastik klip bening kecil di duga berisi sabu sabu yang terbungkus dalam satu plastik bening.
Kemudian ditemukan tiga (3) lembar tisu warna putih. Dua (2) sedotan/pipet berbentuk sendok. Satu (1) unit timbangan elektrik warna hitam merk ION. satu (1) dompet motif bunga. Satu (1) plastik bening kosong dan satu (1) unit Handphone merk i-Cherry warna biru.
Petugas yakin pelaku masih memiliki narkotika yang lain. Pria diduga pengedar ini di interogasi melekat. Tidak berdaya, pelaku mengaku masih menyimpan sabu sabu dirumahnya yang kemudian di boyong untuk menunjukan.
Di rumah pelaku. Dari dapur rumah ditemukan tiga (3) paket plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua (2) paket plastik klip kecil dibalut tisu warna putih yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet motif bunga. Total jumlah barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak lima belas (15) paket seberat 18.59 gram bruto. Ungkap Budi Ginting.
Untuk proses pengembangan mengungkap jaringan dan proses hukum, terduga tersangka ST alias S selanjutnya di boyong ke kantor Satres Narkoba Polres Tobasa berikut semua barang bukti yang ditemukan.
Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo SIK saat ditemui awak media kliktodaynews.com di Mapolres Tobasa mengatakan, “Negara kita lagi fokus memikirkan penanggulangan Pandemi virus Corona covid-19. Ada segelintir orang ingin menghancurkan generasi penerus dengan berjualan Narkotika. Ini tidak bisa dibiarkan harus terus di proses dan dikembangkan dari mana asal usul Narkoba jenis shabu tersebut berasal dan kami akan menindak tegas pelaku.( DNM/KTN )