Toba – Kliktodaynews.com Kasus positif Covid-19 di Indonesia kian hari kian bertambah. Salah satu pemicunya adalah kurangnya perhatian masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Polres Toba bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi bersama kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah bagi warga di Kabupaten Toba
Upaya memerangi penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh jajararan Forkopimda di Kabupaten Toba. Salah satunya sinergitas antara TNI dan Polri saat melakukan kegiatan ‘grebek’ penggunaan masker di area seputar Bundaran D.I. Panjaitan dan Pasar Balige, Kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (10/09/2020) sekira pukul 10.00 Wib.
Dimana giat grebek masker dipimpin langsung oleh Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK didampingi Kabag Ops Polres Toba Kompol Drs E. Sinaga bersama dengan Kajari Toba Robinson Sitorus, SH, MH, Danramil 17 Balige Kapten Arh Poltak Pardede, Kasat Binmas Polres Toba AKP S. Sinaga, Kasat Sabhara Polres Toba AKP D Hutauruk, Kasat Pol PP Broztito Sianipar, Kadis BNPB dr. Pontas Batubara, Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian, Mewakili PN Balige Beri Peranginangin, Kanit Bimmas Polsek Balige Iptu M. Sitanggang, Kabig Perundang undangan Pol PP Harianto Butarbutar, Mewakili Dinas Kesehatan Siti Nuraya Sirait, Humas PT. TPL Bahara Sibuea, STGI ( Serikat Tukang Gigi Indonesia ) / Ketua Pujakesuma Haji Arif Subahari, Wakil Ketua MUI Haji Imran Napitupulu, Personil Polres Toba, Personil Polsek Balige, Personil Koramil 17 Balige, Personil BNPB, Personil Pol PP, Lurah Napitupulu Bentara Napitupulu dan Insan Pers
Menurut Akala, Kegiatan ‘grebek’ ini dalam rangka memberikan sosialisasi dan pembagian masker serta peningkatan pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan STR Kapolri No : STR/495/VIII/KES.7/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dan Sosialisasi Perbup Toba No. 43 Tahun 2020.
Dan hari ini, kami bersama dengan Forkopimda, membagikan secara serentak ke seluruh pedagang dan pembeli. Sekaligus melakukan sosialisasi Intruksi Presiden dan Perbup Toba No.43 Tahun 2020, tentang peningkatan pendisiplinan masyarakat, terlebih pasar Balige merupakan pasar Induk dan pasar terbesar di Kabupaten Toba serta Penyemprotan dispektan secara keseluruhan oleh mobil pemadam kebakaran PT. TPL sepanjang jalan SM Raja Balige,” ujarnya
Penggunaan masker saat di luar rumah diyakini akan mendukung upaya bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 di daerah itu,” kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik di sela-sela kegiatannya.
Kapolres Toba menegaskan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi mulai dari teguran, sanksi sosial, administratif, maupun denda Rp150 ribu bagi warga yang tidak patuhi protokol kesehatan.
Akala juga mengajak masyarakat memiliki kepedulian, empati, dan kekhawatiran yang sama terhadap penanganan Covid-19 maupun keluarga terdampak Covid-19. Masyarakat diharuskan mematuhi protokol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, jaga jarak aman, maupun menghindari kerumunan.
“Hal ini sangat berbahaya jika masyarakat kembali meremehkan Covid-19,” jelasnya.
Selanjutnya, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik menambahkan Kabupaten Toba dikarenakan masih tingginya angka penyebaran Covid-19. Salah satu faktor penyebabnya adalah lokasi Kabupaten Toba menjadi daerah transit yang dilintasi jalan arteri provinsi dan nasional dengan intensitas lalu lintas padat.
Ditengarai penyebaran Covid-19 akibat munculnya klaster baru dari tingginya mobilitas warga baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi. Penularan Covid-19 berasal dari satu orang yang kemudian menyerang ke anggota keluarga lain.
“Ini menjadi keadaan darurat yang harus disikapi bersama-sama,” tutur Kapolres.( JOS/KTN )