Toba – Kliktodaynews.com Satresnarkoba Polres Toba berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (03/07/2020), sekira pukul 22.30 Wib
Kedua pelaku bernama HRH (30) warga Jalan DS. GHM Balige Kelurahan Balige Kabupaten Toba dan DSP (33) warga Desa Lambow Perumahan Korpri Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.
Informasi yang dihimpun, HRH merupakan oknum wartawan media online dan sempat menjadi duta anti narkoba di Kabupaten Toba
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Toba AKP Budi Ginting mengatakan, pelaku HRH dan DSP di tangkap di sebuah rumah di desa lambow Perumahan Korpri Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba tepatnya didalam rumah milik Dodi Surya Purba.
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku HRH dan DSP, dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Ipda Libertus Siahaan dan sejumlah personel
Pelaku ini diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi lambow Perumahan Korpri Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Toba kemudian melakukan lidik dan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Korpri tersebut,” kata AKP Budi Ginting kepada kliktodaynews.
Dari hasil penggrebekan, kata Ipda Libertus Siahaan, sewaktu diamankan HRH sempat membuang atau melemparkan kotak rokok Marlboro berisi 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik Klip Ukuran sedang berisi jenis shabu, 1 (satu) plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) bungkusan plastik berisi plastik klip kecil serta ukuran kecil yg masih baru.
Kotak rokok Marlboro tersebut sengaja dibuang oleh HRH melalui lobang dinding kamar mandi keluar rumah, akan tetapi sempat dilihat dan ditemukan oleh pelapor dan saksi disamping rumah dibalik kamar mandi tersebut. Kemudian didalam kamar bagian depan ditemukan alat hisap shabu / bong, kaca pirex dan mancis sebagai alat yg digunakan oleh HRH, dkk untuk menggunakan shabu
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkusan plastik berisi plastik klip kecil ukuran kecil yg masih baru, 1 (satu) bungkusan plastik klip kecil ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) buah bong terbuat dari kemasan air mineral gelas terhubung dengan kaca pirex dan sedotan kecil, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah sedotan kecil warna ungu berbentuk sendok, 1 (satu) bungkus sedotan, 1 (satu) lembar struk bukti transfer atau transaksi BRI tanggal 03 juli 2020, 1 (satu) unit handpone merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit handpone merk samsung
Pelaku berinisial HRH (30) dan DSP (33) ditangkap Satresnarkoba Polres Toba karena diduga memiliki, membeli, menguasai, mengedarkan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2,77 gram.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tobasa untuk diperiksa dan dimintai keterangan
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kasatres Narkoba AKP Budi Ginting ( DNM/KTN )