Toba – Kliktodaynews Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toba Samosir menggelar Sosialisasi persiapan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba tahun 2020, yang dilaksanakan di Gedung Aula KPUD Toba, jalan Tarutung KM 2,Soposurung,Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Selasa,(25/8/2020) sekira pukul 09.00 Wib.
Hal itu tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor:48/PP.01.2-Kpt/1212/KPU-Kab/VI/2020 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Toba Samosir Nomor:107/PP.01.2-Kpt/1212/KPU-Kab/X/2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba tahun 2020.Sosialisasi melibatkan media cetak dan media elektronik.
Sosialisasi ini, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Tobasa Henri Marudin H Pardosi.Dalam sosialisasi ini Ketua KPU Tobasa menjelaskan sosialisasi tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tobasa 2020 dilaksanakan dengan mengingat peraturan KPU RI nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan KPU RI nomor 15 tahun 2019,yakni tentang tahapan,program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Henri Pardosi mengatakan,pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan agar seluruh masyarakat,kelembagaan,media serta yang lainnya lebih mengetahui proses dan aturan tahapan tahapan pelaksanaan pilkada 2020.Kedepan agar semuanya dapat turut mengawasi keberlangsungan tahapan pilkada,sehingga berjalan aman,tertib dan sukses,” ucapnya
Banyak persyaratan surat surat, pernyataan calon Bupati dan wakil bupati yang harus dipenuhi yaitu harus mempunyai KTP elektronik, harus jauh dari narkoba, harus sehat jasmani, melaporkan harta kekayaaan yang harus di lapor ke KPK,” imbuhnya.
Adapun tahapan-tahapan pasangan calon pilkada lanjutan 2020,pengumuman pendaftaran. 28 Agustus -3 September 2020,pendaftaran dibuka tanggal 4-6 September 2020,verifikasi/penelitian syarat pencalonan 4-6 September.
Untuk pemeriksaan kesehatan akan di laksanakan pada tanggal 4-9 September, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11-12 September, pengumuman dokumen syarat calon dan tanggapan masyarakat tanggal 14-8 September,verifikasi penelitian syarat calon 6-12 September,verifikasi dokumen perbaikan syarat calon 16-22 September,pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU 14-22 September,penyerahan dokumen perbaikan syarat calon 14-16 September,pemberitahuan hasil verifikasi 13-14 September,jika tidak lengkap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),lengkap dinyatakan memenuhi syarat (MS),penetapan pasangan calon 23 September,penggumuman nomor urut di penggumuman
Pasal 5 PKPU 3/2017 sebagai syarat pencalonan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20%(dua puluh persen) dari jumlah kursi dewan DPRD Kabupaten Toba.
Atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah salinan parpol dalam pemilu anggota dewan perwakilan rakyat daerah terakhir di daerah yang bersangkutan,” demikian tahapan-tahapan yang dapat kami sampaikan,pungkas Pardosi pada wartawan.( DNM/KTN )