Toba-Kliktodaynews.com Walau Sudah diberitakan secara intens, namun Penebangan Kayu Pinus di Desa Silamosik 1, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba semakin mengganas. Kegiatan yang diduga ilegal sebab belum ada ijin dari Dishut Provsu tersebut seakan tidak tersentuh hukum. Siapa saja yang membekingi? Patut diusut dan di selidiki hal ini.
Pertanyaan itu dilontarkan oleh Edison Marpaung, Sekretaris Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (IP2BAJA) Nusantara Kabupaten Toba kepada para awak media di Porsea pada Rabu (24/6/2020).
Dikatakannya, pihaknya sudah mendapatkan satu dokumen penting yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sumatera Utara, Ir Herawati N, MMA tentang “PENGHENTIAN PENEBANGAN” sebagaimana Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 522/7443 tanggal 15 September 2016.
Surat yang dikeluarkan pada 22 Mei 2020 itu, merupakan balasan surat permohonan verifikasi lahan seluas 10 ha di Desa Silamosik 1, Kecamatan Porsea yang diajukan sdr Ricardo Tambun pada 12 Mei 2020 dengan lampiran SKT dari Kepala Desa Silamosik 1 dan SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup Toba.
Pada point 4 surat itu diterangkan bahwa sesuai hasil plotting titik koordinat yang terdapat di SPPL terhadap Peta Lampiran Keputusan Menhut No : SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, bahwa lokasi yang dimohon berada di dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan merupakan Daerah Tangkapan Air Danau Toba (catchment area).
Disebutkan lagi, bahwa dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara perihal Penghentian Penebangan di Kawasan Pariwisata Danau Toba itu, serta SPPL Dinas Lingkungan Hidup Toba, bahwa Saudara sanggup untuk tidak menebang kayu disekitar catchment area.
“Berkaitan dengan semua uraian di atas, maka permohonan Saudara tidak dapat DIPROSES lebih lanjut,” demikian isi maklumat surat balasan Kadishut Provsu kepada sdr Ricardo Tambun yang ditembuskan kepada Bupati Toba, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Kepala UPT KPH Wilayah IV di Balige, dan Kepala Desa Silamosik I.
Maksud dan tujuan yang terkandung di dalam surat itu, sudah jelas. Bahwa penebangan kayu Pinus di Silamosik 1 harus dihentikan. Oleh karena kami minta agar aparat Kepolisian turun ke lapangan untuk menghentikan penebangan itu sesegera mungkin,” tegas Edison.
Sementara itu, Salah seorang pemerhati lingkungan di Toba, Sogar Manurung juga turut angkat bicara dan meminta Polres Toba menyelidiki siapa saja oknum yang terlibat pada penebangan itu hingga terus berlangsung walau sudah ada surat penghentian dari Plt Kadishut Provsu, Ir Herawati N.
“Mereka itu mafia kayu, harus dihentikan dan ditangkap sebagai efek jera sebelum kawasan Toba ini hancur. Mereka sangat rakus! Buktinya? sebelum mereka ajukan permohonan ke dinas kehutanan, kayu Pinus sudah dibabat duluan, lalu setelah masyarakat menyatakan keberatan, mereka buru buru mengurus ijin ke Dishut Provsu,” ujarnya dengan geram.
Sebelum ijin dari Provsu datang, pembabatan terus dilakukan, bahkan setelah surat datang dengan maklumat PENGHENTIAN, penebangan terus saja terjadi. Maka, kami dengan tegas meminta Aparat Polres Toba turun ke lokasi untuk menghentikan dan menangkap para aktornya. Negara ini negara hukum,”pungkasnya.
Dasar hukum yang mengatur : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dan melanggar UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 20, Pasal 21 Pasal 28H Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (3) Pasal 17 setiap orang dilarang membawa alat berat untuk melakukan kegiatan penebangan dan mengangkut hasil tambang didalam hutan tanpa ijin menteri.Ini sudah jelas bukan!!!( DNM/KTN )