Penebangan Kayu Pinus Di Desa Silamosik I di Toba Akan Dilaporkan Ke Poldasu

Alat berat di lokasi penebangan kayu
Alat berat di lokasi penebangan kayu
Bagikan :

Toba-Kliktodaynews Banyaknya penebangan pohon pinus baik di Areal Penggunaan Lain (APL) maupun di kawasan hijau atau Kawasan Kehutanan di Wilayah Kabupaten Toba yang tidak sesuai regulasi menjadi sorotan tersendiri bagi para warga silamosik dan Kabupaten Toba.

Sepertinya penebangan pohon Pinus yang terjadi saat ini di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea yang berlangsung terus walau sudah mendapat perintah penghentian penebangan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Toba yang meminta namanya tidak dituliskan (sebut saja namanya pak Dewan) pada Kamis (25/6/2020) di salah satu lokasi di Porsea. Dalam kesempatan itu, Pak Dewan menyampaikan kekesalannya atas kinerja UPT KPH Wilayah IV Balige yang dinilainya mendapat report merah atau buruk.

Ada apa dengan proses penebangan di Silamosik I itu. Kepala KPH IV Balige kok malah menyurati Kepala Desa setempat untuk menghentikan penebangan sebab pelaku belum mengantongi surat hasil verifikasi dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi.

Mestinya dia yang turun langsung memerintahkan penghentian atau kegiatan penebangan Pinus itu bersama pasukan Polisi Hutan (polhut), bukan malah menyurati Kepala Desa silamosik. Ini artinya UPT KPH Wilayah IV Balige terkesan cuci tangan atau tidak merasa bersalah, Ada apa ini?” kesalnya.

Sementara itu, salah seorang pegiat di Kabupaten Toba S Manurung menyampaikan hal senada. Dirinya menuding ada permainan dibalik banyaknya kegiatan penebangan kayu Pinus yang disilamosik atau hutan Wilayah Kabupaten Toba.

Kita lihat, bahwa kawasan hutan di sekitar Bandara Sibisa masuk pada zona hijau kehutanan, alias tidak bisa ditebangi Namun nyatanya berbeda,semua kayu disana sudah habis ditebang atau yang disebut mulai gundul,Mana pengawasan KPH IV Toba? dan kemana Polisi Kehutanan(polhut).

Karena itu, S  Manurung rencananya akan melaporkan hal ini ke Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara.

“Anehnya lagi, Surat Penolakan Kepala Dinas Kehutanan Provsu atas permohonan surat hasil verifikasi penebangan kayu Pinus yang diSilamosik I sama sekali tidak dihiraukan ,dan sampai saat ini masih trus berjalan.

Seharuanya KPH Wilayah IV Balige sudah bisa menurunkan polisi hutan untuk menghentikan kegiatan penebangan tersebut, serta menyita semua alat kerjanya seperti loader, escavator, truk angkutan kayu, dan lainnya,” pungkasnya.(DNM/KTN)

Bagikan :