Toba-Kliktodaynews.com
Pengusaha diduga tidak memenuhi syarat atau surat ijin untuk penebangan pohon Pinus di Desa Silamosik 1 dan 2, akhirnya membuat UPT Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Wilayah IV Dinas Kehutanan Sumatera Utara turun tangan kelapangan untuk melihat langsung.
Adanya warga keberatan terkait penebangan Pinus di Desa Silamosik, KPH Wilayah IV lalu menyurati Kepala Desa Silamosik 1 dan 2 perihal “Penghentian Sementara” penebangan yang dilayangkan pada 24 April 2020 dengan nomor 522/758/UPT-KPH IV/2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala UPT Leonardo Sitorus, S.Hut.
Dalam Surat Penghentian itu disebutkan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu, merupakan kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemilik lahan sepanjang “memenuhi syarat dan ketentuan perundang undangan”.
Disebutkan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan RI bahwa kayu pinus merupakan hasil hutan kayu yang tidak termasuk dalam kriteria jenis kayu hasil budidaya, dan apabila akan dimanfaatkan harus terlebih dahulu memiliki surat hasil verifikasi dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi.
“Karena beberapa hal diatas, maka KPH Wilayah IV meminta agar Kepala Desa setempat memerintahkan pihak yang melakukan penebangan pohon Pinus tersebut menghentikan kegiatannya hingga terbit surat hasil verifikasi sesuai dengan surat permohonan Masyarakat pada 17 April 2020,” demikian bunyi di akhir surat itu.
Namun, surat dari KPH Wilayah IV tersebut tidak diindahkan pihak pengusaha.
Hal ini menimbulkan tanda tanya “Ada apa dengan pejabat tobasa? sudah ada surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera untuk menghentikan penabangan kayu Pinus yang berlokasi disilamosik 1 dan 2 ,penebangan masih juga dilanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua LSM Lingkari Kabupaten Toba Daniel Pardamean Manurung mengatakan bahwa pelaku penebangan kayu ini berinisial HS dan GT.
Dia sangat menyesalkan penebangan kayu pinus yang terjadi di kawasan Desa Silamosik I Kabupaten Toba. Karena bisa mengakibatkan terjadinya longsor dan banjir bila hutan ini di gundulin sampai habis
Masih katanya, Kayu gelondongan tersebut jenis kayu pinus berjumlah ribuan ton yang sudah ditumpukkan dengan ukuran balok panjang 3 meter dan diangkut menggunakan alat berat.
Penebangan pohon yang sudah berjalan hampir 2 bulan tersebut sebabkan 2 kali bencana Puting beliung di desa Silamosik dan yang baru terjadi pada hari Minggu (21/06/2020), ujarnya.
Senada dengan, Ketua Harian Laskar Merah Putih Bonatualunasi “penebangan tersebut mengakibatkan Longsor dan Puting beliung, karena sudah tidak ada lagi Kekuatan menahan kencangnya angin yang datang sehingga mengakibatkan bencana Puting Beliung. Apabila ini tidak cepat di tangani maka akan berdampak kepada Masyarakat sekitar,” tegas Harry.
Harry meminta penegak hukum segera menghentikan kegiatan tersebut dikarenakan Penebangan itu hanya mengutamakan Komersil saja tanpa memperhatikan dampak terhadap Lingkungan.
Kepala Desa Silamosik 1, Resta Nainggolan dikonfirmasi, Senin (22/06/2020) mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan warga dan sudah memenuhi semua aturan.katanya.
“Tidak ada masalah dengan penebangan itu sebab itu bukan lahan Pemerintah, itu adalah milik warga dan sudah memiliki sura-surat,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang staf Dinas Kehutanan KPH Wilayah IV dihari yang sama mengatakan bahwa pihak pengelola sudah mengantongi semua ijin yang berkaitan dengan penebangan itu. “Jadi tidak ada masalah,” ujarnya sambil menunjukkan bukti bukti dimaksud.
Dasar hukum yang mengatur :
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kepada Pemkab atau istansi terkait supaya mengambil sikap tegas sehingga seolah seperti tutup mata adanya illegal logging karena melanggar UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan Pasal 20, Pasal 21 Pasal 28H Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (3) Pasal 17 setiap orang dilarang membawa alat berat untuk melakukan kegiatan penebangan dan mengangkut hasil tambang didalam hutan tanpa ijin menteri.(DNM/KTN)