Pemkab Toba dan Sekber-Gokesu Bahas Penyelesaian Lahan Eks Konsesi TPL, Bupati Siapkan Revisi SK Masyarakat Adat

Bagikan :

Menanggapi hal tersebut, Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menyambut baik usulan Sekber-Gokesu.

Ia menyampaikan bahwa SK Tim Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Toba yang telah ditandatangani sebelumnya akan direvisi dengan melibatkan KSPPM, AMAN, Sekber-Gokesu, BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat), serta DPRD Toba.

“Saya minta perwakilan BRWA, KSPPM, AMAN, Sekber, dan DPRD masuk dalam tim verifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat. SK ini akan diperbaharui dan minggu ini sudah harus saya tandatangani supaya kita berkolaborasi menyelesaikan persoalan ini,” ujar Bupati.

Bupati juga meminta agar tim yang telah dibentuk segera bekerja dan melakukan studi banding ke kabupaten tetangga yang telah menerbitkan SK Pengakuan

Masyarakat Adat dan Wilayah Adat. Hasil kerja tim tersebut nantinya akan menjadi bahan pembahasan lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya.

Terkait revisi kawasan hutan, Bupati menjelaskan bahwa proses pengajuan saat ini sedang berjalan. Kawasan yang diajukan berada di Kecamatan Silaen, Borbor, dan Habinsaran dengan luas sekitar 580 hektare.

“Pengajuan ini sudah kami sampaikan ke Kementerian Kehutanan dan sedang berproses. Nantinya data tersebut akan kita cocokkan dengan data yang dimiliki Sekber,” jelasnya.

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba tidak pernah berniat mempersulit upaya yang ditempuh masyarakat, namun seluruh langkah harus tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

Solusi yang ditawarkan tersebut disambut baik Sekber-Gokesu.

Bagikan :