TOBA– Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber-Gokesu) beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Toba yang disambut langsung Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu bersama Sekretaris Daerah Paber Napitupulu serta sejumlah pimpinan OPD di ruang rapat Staf Ahli, Selasa (7/4/2026).
Dalam audiensi tersebut, Sekber-Gokesu menyampaikan opsi penyelesaian persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat di lahan eks konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan.
Opsi yang diajukan yakni penerbitan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat serta revisi kawasan hutan. Kedua langkah tersebut diharapkan dapat berjalan secara bersamaan.
Direktur KSPPM yang tergabung dalam Sekber-Gokesu, Rocky Pasaribu, menyampaikan bahwa opsi tersebut dinilai lebih mudah karena tidak lagi melibatkan pihak ketiga. Ia juga mencontohkan bahwa Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Samosir telah menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat sehingga sejumlah kelompok masyarakat hukum adat di daerah tersebut telah memperoleh pengakuan.
Selain itu, untuk revisi kawasan hutan, Rocky menyebut Bupati Toba dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan agar sebagian eks konsesi PT TPL dialihkan menjadi APL (Areal Penggunaan Lain).
Anggota DPRD Toba, Candrow Manurung, yang turut hadir dalam audiensi tersebut menyampaikan dukungannya terhadap usulan masyarakat. Menurutnya, langkah yang ditawarkan dapat ditempuh sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
