Toba – Kliktodaynews.com Satuan Narkoba Polres Toba kembali mengungkap Satu orang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu dan Ganja.
Pelaku STT (50) ditangkap di Parbagasan Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (09/02/2021) sekira pukul 00.30 Wib Dini Hari tadi
Dari dalam rumah pelaku, Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,99 gram sebanyak 18 (delapan belas) paket berisi diduga narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus koran ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Ganja, daun dan batang dengan berat bersih 230 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Capacity, 1 (satu) buah kotak hitam merk Bostanten, 3 (tiga) buah sedotan berbentuk sendok, 1 (satu) unit Handpone merk Nokia, 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip baru, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah kaleng roti Khong Guan, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) buah Hekter dan 1 (satu) buah gunting ukuran kecil.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, S.ik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin yang disiarkan oleh Kasubag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto kepada Kliktodaynews.com melalui pesan WhatssApp sekira pukul 18.00 Wib, Mengatakan penangkapan satu pelaku diduga pengedar narkotika berawal dari informasi masyarakat yang resah sering adanya transaksi oleh pelaku diduga pengedar dan pemakai tersebut.
“Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Toba AKP Firman Peranginangin langsung berkoordinasi dengan anggotanya KBO Narkoba Polres Toba IPTU Libertius Siahaan bersama BRIPKA Ferry, BRIPKA Dedi, BRIPTU Gusti, BRIPTU OI Torong dan BRIPDA April langsung melakukan pemetaan dan pengintaian
Tidak berselang lama, dari hasil pengintain oleh anggota, kita langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya karena sedang menunggu pembeli.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam rumah pelaku, didapatkan barang bukti narkoba jenis shabu dan ganja.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna penyidikan kita. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 – 20 Tahun penjara, pungkas Kabag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.I.K,M.H berharap Pemberantasan Narkoba ini terus kita lakukan semaksimal mungkin untuk menekan peredaran NARKOBA di wilayah Kabupaten Toba, bersama masyarakat Toba kita pasti bisa menuntaskan nya sampai ke akar-akarnya. Karena Narkoba ini sangat berbahaya bagi generasi penerus kita.
Kami dari pihak Kepolisian berterima kasih kepada masyarakat yang mau meberikan informasi kepada kami. Agar semua peredaran narkoba di kabupaten Toba ini dapat kita jaring baik pengedar maupun pemakainya, sehingga Daerah Toba yang kita cintai ini dapat terbebas dari barang haram Narkoba apapun jenisnya.( DNM/KTN )