Operasi Yustisi di Pasar Tumpah Porsea, 55 Warga Terjaring Tidak Pakai Masker

Operasi Yustisi Covid 19 di sekitaran Pasar Tumpah (Onan Porsea) , Rabu (16/09/2020), sekira Pukul 10.00 Wib
Operasi Yustisi Covid 19 di sekitaran Pasar Tumpah (Onan Porsea) , Rabu (16/09/2020), sekira Pukul 10.00 Wib
Bagikan :

Toba – Kliktodaynews.com MENYIKAPI dan antisipasi klaster baru penyebaran Virus Corona, Kepolisian RI langsung bergerak melakukan aksi tangkal dengan memberlakukan Operasi Yustisia Covid 19 Tahun 2020 serentak bersama TNI dan unsur Pemerintahan tiap wilayah di seluruh Indonesia.

Demikian di wilayah hukum Polres Toba, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK diwakili Kabag Ops Polres Toba, KOMPOL Drs. Efendi Sinaga memimpin pelaksanaan aksi tangkal virus corona melalui Operasi Yustisi Covid 19 di sekitaran Pasar Tumpah (Onan Porsea) diikuti Personil Polres Tobasa serta Polsek Porsea, unsur TNI Babinsa Koramil 13/Porsea, Camat Porsea, Lurah Pasar Porsea dan Satpol PP. Rabu (16/09/2020), sekira Pukul 10.00 Wib

Operasi di gelar dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat hari ini ada Pasar Tumpah/Onan di daerah Pasar Porsea, terindikasi rawan penyebaran virus dengan keramaian warga yang beraktifitas jual beli.

Selain itu, Operasi Pendisiplinan ini didasari oleh Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid 19 dan dipertegas instruksi Kapolda Sumatera Utara IRJEN (Pol) Drs Martuani Sormin Siregar MSi serta Perbup No. 43 tahun 2020 dengan sektor yang dikedepankan dalam fungsi penegakannya yaitu Satpol PP.

Pantauan kliktodaynews, Dari hasil Operasi, ditemukan 55 warga tidak menggunakan masker, 7 angkutan umum tidak memenuhi protokol jaga jarak dan 5 toko yang belum memasang perangkat cuci tangan di depan toko. Seluruhnya telah diberikan himbauan dan sosialisasi untuk tetap disiplin menjalankan Protokol Kesehatan. Apabila nanti sewaktu-waktu dilaksanakan razia dan masih ditemukan ada warga yang tidak mengikuti Prokes, maka akan didenda sebesar Rp. 150.000. (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Tim Gabungan Polisi, TNI, Satpol PP dan Pemerintah setempat sampai saat ini masih melakukan penindakan berupa teguran-teguran lisan, yang secara bertahap diberlakukan sanksi baik sosial maupun sanksi denda dalam waktu dekat

Terlihat hadir dalam Operasi, Kabag Ops KOMPOL Drs. Effendi Sinaga,Camat Porsea Robert manurung SH, Kasat lantas AKP Victor Siagian, Kasat Sabhara AKP Dimun Hutahuruk, Kapolsek Porsea AKP Napsanto Setiarso SH, Lurah Pasar porsea Edward Sidabutar, Kasatpol-PP B.Sianipar, Babinsa Koramil 13/Porsea, personil Polres Tobasa dan Polsek Porsea. ( JOS/KTN )

Bagikan :