Toba – Kliktodaynews.com SATRESKRIM Polres Tobasa akhirnya berhasil menciduk diduga pelaku penganiayaan terhadap dua anak lelaki di bawah umur, WH (16) dan DM (15) keduanya warga Lumban Bagasan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, yang terjadi di Simpang Silimbat Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba, hari Minggu lalu (16/08/2020) sekira pukul 01.00 WIB
Pelaku berinisial JP (51) di ringkus dari kediaman orangtuanya di Desa Silaen Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Selasa (18/08/2020), Sebut Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP Nelson Sipahutar via pesan WhatsApp kepada kliktodaynews, Jumat (21/08/2020) pukul 19.24 WIB
Saat di tanya tentang perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan pria mengaku Polisi ini, Kasat Reskrim menyebut dari hasil penyidikan dan konfrontir keterangan dari korban, pria ini merupakan anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Papar Kasatreskrim Polres Tobasa soal Kasus penganiayaan bocah di bawah umur ini terjadi, saat kedua korban mengendarai sepeda motor
AKP Nelson Sipahutar memaparkan, terjadinya penganiayaan terhadap korban di bawah umur ini saat keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor dari Desa Silaen menuju arah Desa Silimbat.
Saat berkendara tanpa sengaja mereka menyenggol satu unit mobil yang dikemudikan pria mengaku sebagai anggota kepolisian.
Setiba di Silimbat korban berhenti diikuti mobil yang disenggol mereka. Pria di dalam mobil turun dan mendatangi kedua anak di bawah umur tersebut lalu dengan tiba tiba pria di duga pelaku aniaya ini memaksa masuk kedua korban ke dalam mobil. Saat itu pelaku mengaku sebagai anggota polisi,” Ujar Nelson
Dijelaskan Kasat Reskrim lagi, bersamaan searah perjalanan DM dan WH, ada teman korban menyusul dari belakang dan melihat kejadian itu.
Lalu teman korban datang ke lokasi sembari menanyakan pelaku, “mau di bawa ke mana ke dua temannya. Pelaku menjawab akan membawanya ke Polres Toba,” Jelas Nelson.
Belum diketahui apa rencana dan maksud, di duga pelaku justru membawa kedua korban berputar-putar di seputaran Porsea dan Silaen sekitar dua jam.
Di dalam mobil ke dua korban mendapat perlakuan kasar dan pukulan dari pelaku. “Setelah lebih kurang dua jam berputar putar akhirnya korban diturunkan di Silaen. Korban langsung memberitahu kepada keluargaku atas penyiksaan yang dialami.
Tidak terima atas penganiayaan terhadap kedua korban, pihak keluarga mendatangi Polres Tobasa untuk membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/216/VIII/2020/SU/TBS tertanggal 16 Agustus 2030.
Berdasar Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tobasa langsung melakukan penyelidikan setelah meminta keterangan korban serta saksi saksi hingga pelaku berhasil di ringkus. [ DNM/KTN ]