Toba – Kliktodaynews.com Ratusan warga Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba berorasi menuntut keadilan hukum yang dijatuhkan kepada Kepala Desa mereka terkait kasus cabul yang diduga direkayasa seseorang di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara (22/09/2020) sekira pukul 11.00 Wib
Kasus pencabulan di Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba tahun lalu yang menyeret Kepala Desa bernama Dongan Torang Pangaribuan berakhir ricuh dan rumit.
Pasalnya pihak keluarga korban Nurmansyah dan Syafrida sebagai orangtua korban atas nama Sahanaya yang menjadi korban atas pencabulan tersebut, akhirnya mencabut laporan pengaduannya dengan laporan polisi nomor: L.P/268/XI/2019/SUTBS tanggal 9 Nopember 2019.
Adapun dasar pencabutan atas laporan tersebut, bahwa keluarga korban selama ini menempati rumah tersangka dan perilakunya selama ini sangat baik. Alasan selanjutnya sesungguhnya pihak korban merasa terperangkap dengan bujuk rayu dari seseorang yang menyuruh dan mengajari keluarga korban untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Toba Samosir saat itu, dimana tersangka Dongan Torang Pangaribuan, melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan Sahanaya anaknya yang berusia 16 tahun. Fakta sebenarnya itu tidak ada dalam laporan pihak keluarga korban, semuanya rekayasa.
Selanjutnya orang yang menyuruh keluarga korban membuat laporan itu, jika menuruti kemauannya menjanjikan akan menanggung biaya hidup keluarga korban dengan tujuan agar Dongan Torang Pangaribuan terjegal saat pemilihan kepala desa saat itu.
Dan pasca berakhirnya pilkades itu, pihak keluarga korban merasa ditelantarkan dan disertai ketakutan tinggal di Kabupaten Toba.Melalui pernyataan yang kami perbuat secara tertulis ini, pihak keluarga korban meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada penyidik Polres Toba Samosir dan kepada keluarga Dongan Torang Pangaribuan. Terkait oknum yang menyuruh pihak keluarga korban untuk membuat pelaporan tersebut masih dalam penelusuran wartawan.
Hal pernyataan keluarga korban itu, tertuang dalam surat pernyataan resmi yang dibubuhi tandatangan dan cap jari diatas materai 6000 yang diorasikan ratusan warga Desa Sitoluama didepan Kantor PN Balige Selasa (22/9/20). Massa mendesak PN.Balige agar meninjau kembali tuntutan yang sebelumya telah dijatuhkan terhadap Kepala Desa Sitoluama Dongan Torang Pangaribuan yang di vonis selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 Miliyar subsider 1 tahun yang tertuang dalam Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak Dibawah Umur dan Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pantauan dari kliktodaynews di lapangan bahwa Tuntutan dari Masyarakat Sitoluama adalah ingin Kepala Desa mereka di bebaskan dari Tuntutan tersebut.Karena selama Kepala Desa mereka di tahan, pergerakan perekonomian di Desa Sitoluama tidak berjalan.
Hingga berita ini dinaikkan massa masih bercokol dipintu gerbang Pengadilan Negeri Balige atas hasil negosiasi dari perwakilan massa yang hingga saat ini tak membuahkan hasil tuntutan mereka.
Pengamanan di Pengadilan Negeri Balige masih di jaga ketat oleh Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian beserta personil Polsek Balige dan di tambah bantuan dari Personil Polres Toba yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Toba Kompol Drs.Efendi Sinaga.( DNM/KTN )