Mantan Kadis Pariwisata Toba Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi “Lomba Kayak Internasional

Kasie Intel Kajari Toba Gilbeth Sitindaon
Kasie Intel Kajari Toba Gilbeth Sitindaon
Bagikan :

Toba – Kliktodaynews.com Kejaksaan Negeri Toba Samosir akhirnya menahan US (51), Selasa (19/01/2021), salah satu dari enam terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan “Lomba Kayak Internasional” Even Karnaval Pesona Danau Toba, yang digelar pada tahun 2017 lalu yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Toba kala itu.

Penahanan Ultri Simangunsong (US) ini langsung disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Robinson Sitorus melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba Gilbeth Sitindaon kepada wartawan, disela-sela pemeriksaan terhadap US sebelum diboyong ke Mapolres Toba.

Sebelumnya Lima orang terdakwa lainnya diantaranya 2 orang sebagai rekanan dalam kegiatan itu SS dan NT beserta 3 orang ASN, masing-masing AL sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), SDT sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan HB sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah dilakukan penahanan terhadap mereka, dengan menitipkannya ditahanan Mapolres Toba pada dua pekan lalu, menunggu proses pelimpahan berkas oleh Kejari Toba Samosir ke Pengadilan Tipikor di PN Medan ujar Gilbeth.

Penahanan Ultri Sonlahir Simangunsong (US) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kepala Dinas Pariwisata saat itu, telah melengkapi penahanan terhadap ke enam terdakwa atas kasus itu. Atas dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp.300 juta yang disangkakan kepada ke enam terdakwa itu, mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara.

Penahanan US hari ini, bersamaan dengan kehadirannya memenuhi panggilan yang ketiga dari Kejari Toba Samosir sekira pukul 18.30 Wib yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Pelopor Keadilan Medan. Terkait panggilan pertama dan kedua yang tak diindahkan US, pada saat itu dia sedang ada kegiatan diluar kota, ujar Gilbeth.

Selanjutnya Ultri akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan sejak hari ini, menunggu proses pelimpahan berkas selanjutnya oleh Kejari Toba Samosir, tandas Gilbeth.

Ultri Simangunsong, hadir langsung memberikan keterangan kepada sejumlah media yang telah menunggu di Kantor Kejari. Didampingi kuasa hukumnya, ketika ditanyakan sejauh mana keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara, Ultri hanya menjawab secara singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ultri Simangunsong, Cyrus Sinaga mengatakan sebagai kuasa hukum pihaknya akan melakukan upaya-upaya membantu di persidangan.

“Di persidangan, upaya kita ke depan untuk menemukan dan mengkontruksikan semua alat bukti, apakah benar semua alat bukti telah mempertontonkan terjadinya tidak pidana yang mengakibatkan kerugian materil,” ujar Cyrus.

Selaku kuasa hukum, Cyrus CS juga mendampingi pihak keluaga dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ultri.

“Menurut aturan hukum yang diperkenankan adalah keluarga pak Ultri mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan, surat itu sudah kita masukkan namun sampai saat ini belum ada putusannya,” pungkas Cyrus.( DNM/KTN )

Bagikan :