TOBA -Kliktodaynews.com|| Satu keluarga warga Sionggang Utara Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba merasa keberatan akibat pengrusakan sayur sayuran yang dilakukan oleh inisial HS. Adapun pengrusakan tanaman memakai alat berat dan dinilai dilakukan dengan disengaja.
Akibat ulah inisial HS tersebut, pencarian ibu rumah tangga Boru Nababan hilang, Sebab dirinya mengatakan pendapatan dari sayur sayuran jipang dan yang lainnya dapat membantu kebutuhan ekonomi kami sehari hari, beber Boru Nababan.
Mereka satu keluarga sempat menghalau alat berat supaya tanamannya tidak dirusakin. Namun inisial HS konon katanya sudah membeli lahan tersebut dari marga Purba dan menunjukkan suratnya.
“Jangan kalian rusaki tanaman kami, ini tanah punya orang Medan saudara kami. Kami sudah puluhan tahun menjaga Tanah ini dan mengelolanya” beber Hendro mengisahkan saat kejadian kepada kliktodaynews.com di Sionggang Utara, Selasa, 08 Februari 2022.
Kata Hendro, tahun 2019 dirinya sudah pernah melancapkan plangkat bahwa Tanah tersebut milik almarhum Drs Lasman manurung. Namun mengapa si purba ini tidak memberitahukan bahwa tanah ini dia beli? Mengapa dia tidak keberatan ketika kutancapkan plang? Mengapa dia tak melarang kami mengelolanya?
Surat yang dimilikinya menjadi pertanyaan, pungkasnya.
Korban pengrusakan tanaman sayuran berharap supaya pihak dari yang merusak tanaman itu bertanggung jawab dan dapat menggantikan kerugian tanaman sayuran kami, pintanya.
Untuk menghindari supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kemudian Hendro pun yang merupakan suami dari Boru Nababan tersebut menyurati kepala desa supaya diadakan mediasi atas pengrusakan tanaman mereka.
Namun, setelah disurati, kepala desa mengundang uspika, dan pihak pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi. Sayangnya, oknum pihak pengrusak tanaman Boru Nababan tersebut tak menghormati undangan kepala desa.
Ditemui jurnalis ini dalam rencana mediasi pukul 10:00 wib di kantor kepala desa Sionggang Utara Kecamatan Lumban Julu. Mereka dalam undangan kepala desa tak dapat hadir, terkecuali keluarga korban tanaman dan kepala desa.
Kepala desa Sionggang Utara, Rudin Manurung mengatakan sudah saya undang orang itu, tapi alasannya berpesta kesiantar. Menurutnya, dalam masuknya alat berat itu, meskipun itu tanah siapa, seharusnya dia harus mempunyai etika baik dan permisi ke pihak yang mengelola lahan tersebut.
Rudin mengatakan munculnya surat yang dimiliki si purba ini menjadi bahan permasalahan, soalnya batas batas dalam ruang lingkup surat tersebut tidak benar. Si Jaminta ini siapa ini, ada lagi batasnya boru Siahaan, katanya.
Menanggapi surat ganti rugi yang dilakukan MP dengan Lasman Manurung. Salah satu lembaga swadaya masyarakat bermarga manurung mengatakan, dalam foto copy surat yang dimiliki tidak berdasar. Karena dalam jual beli ganti rugi , surat pecah sertifikat saudara si purba tak memiliki, sebenarnya itu harus ada.
Selain dari itu, pihak keluarga Lasman Manurung ahli waris sebagai istri seharusnya harus menunjukkan bahwa turut serta dalam ganti rugi. Ini kan nggak ada, kata salah satu LSM itu mengakhiri.(tom/ktn)