TOBA– Sehari pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pasca Putusan MK No 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Aula Kantor KPU Toba, Balige, Rabu (5/2/2025) sore.
Dalam penetapan tersebut, KPU Toba menetapkan pasangan Effendi SP. Napitupulu-Audi Murphy Sitorus sebagai pemenang pada Pilkada Toba tahun 2024.
Hal tersebut tertuang pada surat keputusan nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pasca Putusan MK No 94/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua KPU Toba, Sugar Fernando Sibarani menyatakan bahwa untuk tahapan selanjutnya, KPU Toba akan menyerahkan surat keputusan tersebut ke DPRD Toba. “Besok kita akan sampaikan surat keputusannya ke DPRD Toba,” katanya usai rapat pleno.
Effendi SP. yang mengikuti rapat pleno terbuka melalui zoom menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukur atas penetapan mereka sebagai pasangan pemenang.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Toba yang memberikan doa, dukungan secara moril dan materil serta memberikan kepercayaannya kepada kami,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada para penyelenggara Pilkada mulai dari tahap awal hingga penetapan.
“Maka dari itu izinkan saya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu, KPU, KPPS, PPS, PKD, PPK, PANWASCAM serta TNI dan POLRI yang memastikan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Toba berjalan lancar dengan damai dan profesional,” lanjutnya.