KPU Toba Gelar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Bagikan :

TOBA – Kliktodaynews.com|| Ketua KPU Kabupaten Toba Hendri Pardosi membuka kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Labersa Balige Kabupaten Toba Sumatera Utara, Rabu (28/03/2023) sekira pukul 09.00 Wib

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU Toba Hendri Pardosi, Komisioner KPU Divisi Teknis Rantu Pasaribu, Komisioner KPU Sugar Sibarani, Pabung Kodim 0210/TU Mayor Inf K Napitupulu, Mewakili Kapolres Toba Kasat Intel Polres Toba AKP Basri Lubis, Ketua Bawaslu Toba Romson Purba, Partai Politik, Kesbangpol Toba Josin Broztito dan Jurnalis Kabupaten Toba

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba menetapkan lima daerah pemilihan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu 2024 mendatang. Penetapan ini dilakukan pada acara sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 dengan partai politik dan stakeholder se-Kabupaten Toba

Kegiatan Sosialisasi ini dipandu oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Toba Rantu Pasaribu menyampaikan materi terkait Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba, disamping itu juga dilaksanakan diskusi antara KPU Kabupaten Toba dengan peserta Kegiatan.

Rantu Pasaribu juga memaparkan bahwa ada 7 prinsip Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi yaitu Kesetaraan Nilai suara, Ketataan pada sistem pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.

Dasar dari terealisasinya kegiatan tersebut yakni PKPU No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 dengan Partai Politik Dan Stakeholder se Kabupaten Toba, Kata Rantu Pasaribu dalam paparannya.

Dari penetapan tersebut, peta daerah pemilihan di Kabupaten Toba tidak berubah dari tahun 2019 yang lalu, namun jumlah alokasi kursi dari daerah pemilihan terdapat perubahan dari tahun 2019 lalu. “Prinsipnya pembagian daerah pemilihan tidak ada yang berubah, hanya perubahan alokasi jumlah kursi. Perubahan ini diambil daru pertumbuhan data agregat penduduk dari tahun 2019-2022,” ujar Rantu Pasaribu

Rantu Pasaribu menjelaskan adapun pembagian daerah pemilihan terdiri dari daerah pemilihan satu yakni Kecamatan Balige dan Kecamatan Tampahan dengan alokasi 7 kursi, daerah pemilihan dua yakni Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Bonatua Lunasi dan Kecamatan Uluan dengan alokasi 5 kursi, daerah pemilihan tiga yakni Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kecamatan Parmaksian, Kecamatan Porsea dan Kecamatan Siantar Narumonda dengan alokasi 6 kursi, daerah pemilihan empat terdiri dari Kecamatan Habinsaran, Kecamatan Nassau dan Kecamatan Borbor dengan alokasi 5 kursi.

Sementara daerah pemilihan lima yakni Kecamatan Laguboti, Kecamatan Sigumpar dan Kecamatan Silaen dengan alokasi 6 kursi.

Total jumlah keseluruhan kursi Dewan Perwakilan Rayat Daerah Kabupaten Toba terdapat 30 kursi. ( RM )

Bagikan :