Kecamatan Silaen Bertekad Sukseskan Swasembada Pangan

Bagikan :

Apabila ada yang belum dipahami, Desa dipersilakan berkoordinasi dengan kecamatan, dan secara berjenjang akan dilanjutkan sampai ke Pemerintah Kabupaten, Provinsi  dan Pemerintah Pusat.

Lenny Nainggolan, SE, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, menerangkan peraturan pemerintah tentang program-program pemberdayaan masyarakat. Dalam paparannya Narasumber menjelaskan tentang pembentukan  BUMDES, BUMDesma, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), UPK (Unit Pengelola Kegiatan) BUMDes, Lembaga Keuangan Desa (LKD), dll dari sudut pandang regulasinya.

Pelaksana Program Ketahanan Pangan menuju Swasembada Pangan Desa adalah BUMDes/BUMDesma, Koperasi Desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) khusus Ketahanan Pangan yang merupakan cikal bakal pembentuk BUMDes. Kondisi saat ini ada 5 BUMDes di Kecamatan Silaen yang masih perlu pembenahan.

Jika beberapa desa sepakat, akan dilakukan pembentukan BUMDesma di Kecamatan Silaen. Desa-desa harus memilih pengurus Badan Kerjasama Antar Desa dan juga mengajukan kepengurusan pengelola BUMDesma, pelaksana kegiatan dan pemilihan  produk unggulan seperti produksi pertanian seperti padi/beras, bawang, jagung atau komoditi pertanian dan peternakan. BUMDesma akan mengorganisir pelaksanaan seperti penyediaan tenaga kerja, program kerja, mempersiapkan modal, dan mencatat pembukuan keuangan. Hasil dari BUMDesma akan dijadikan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Pada sesi tanya-jawab peserta rapat bertanya antusias terkait program-program pemberdayaan masyarakat di desa, Pembentukan BUMDes/BUMDesma, Tentang PMPN yang sudah berdiri sendiri dan keterkaitan penyertaan modal ke BUMDesma.  Narasumber menjawab dengan tegas dan lugas apa yang dipertanyakan para peserta rapat.

Bagikan :