Toba – Kliktodaynews Kadis Pendidikan Kabupaten Toba Parlinggoman Panjaitan mengaku sempat mengeluarkan surat edaran pemberitahuan sistem belajar tatap muka mulai tahun ajaran baru Nomor : 800/1038 PGTK/2020 perihal panduan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19 tertanggal 20 Juni 2020.
“Saat kita keluarkan surat edaran itu, status kita masih zona hijau. Jadi sesuai kesepakatan empat Menteri, jika zona hijau bisa melakukan sistem belajar tatap muka dengan membatasi jumlah siswa dalam satu ruang belajar,” ujarnya.
Surat edaran tersebut langsung dibatalkan, dengan mengeluarkan surat edaran terbaru Nomor : 800/1098 PGTK/2020 perihal Perubahan Jadwal Tatap Muka tertanggal 7 Juli 2020.
Dimana tahun ajaran yang akan dimulai pertanggal 13 Juli akan tetap berlangsung dengan sistem belajar daring dan luring. Langkah ini terpaksa diambil untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba terkhusus di wilayah pendidikan.
“Hari ini ada lagi satu orang yang bertambah Positif Corona sehingga jumlahnya menjadi 4 orang. Dengan demikian, maka status Kabupaten Toba bisa berubah menjadi zona kuning atau zona merah. Maka sistem belajar di tahun ajaran baru per 13 Juli nanti, kita selenggarakan sistem daring dan luring. Dan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari Paud hingga SMP se-Kabupaten Toba,” paparnya.
Kadis Pendidikan Toba, Parlinggoman Panjaitan memperpanjang sistem belajar di rumah hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini terpaksa diambil setelah jumlah warga terpapar Covid-19 di Kabupaten Toba terus bertambah.
Oleh karenanya, kita tetap menghimbau agar seluruh anak didik menjalankan protokoler kesehatan, memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan sesering mungkin, menghindari tempat tempat keramaian dan belajar lebih serius di rumah,” pungkas Parlinggoman.( DNM/KTN )