Toba-Kliktodaynews.com Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kajari Toba Samosir membebaskan TP, kembali Gilbeth mengatakan bahwa hal itu tidak benar.
“Sebenarnya, perkara TP dari Kepolisian ke Kejaksaan hingga perkara itu P-21 kami tidak ada main main dengan perkara ini. Kasus ini tidak ada kita hentikan dan telah kita limpahkan,” imbuh Gilbeth.
Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa DR Robinson Sitorus melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon menjelaskan, Kejari Tobasa tidak ada membebaskan pelaku dalam kasus perkara tersebut. Namun dijelaskan, penangguhan dilakukan sebelum dilimpahkan berdasarkan adanya pertimbangan
Adapun kasus pencabulan yang dilakukan oleh inisial TP dan sudah diserahkan oleh Kepolisian dimana berkas perkara sudah P21, saat ini kita sudah limpahkan ke pengadilan. Dalam kurun waktu masa pelimpahan ke pengadilan, masih ada proses. Pada tanggal 5 April lalu, kita menerima surat dari penasehat hukum tersangka dan keluarga yang berisi tentang pernyataan menyebutkan bahwa perlakuan yang dituduhkan kepada tersangka itu tidak benar atau disebutkan rekayasa yang akhirnya membuat keragu-raguan kepada kami dan menjadi bahan melakukan penangguhan”, terang Gilbeth di ruang kerjanya, Senin (4/5).
Perkara ini sudah kita limpahkan ke pengadilan hari ini Senin tanggal 4 Mei dan sudah diterima, tinggal menunggu proses persidangan dari pihak pengadilan. Jadi tidak benar kita bebaskan, perkara ini masih dalam proses, kita masih on the track, kita tidak main-main dalam penanganan perkara ini”, sebutnya.
Pelimpahan berkas TP dibenarkan pihak PN Balige melalui Staf Pidana, Elprin Sihombing. Kepada awak media, Elprin menunjukkan Nomor Registrasi penerimaan berkas perkara atas nama TP. Dengan Berkas pemeriksaan perkara pidana nomor 89/Pid.Sus/2020/PN Blg diterima tanggal 4 Mei 2020.
“Berkas perkara sudah kita terima dan saat ini masih dalam tahap penunjukan majelis,” ujar Elprin membenarkan.( DNM/KTN )