Toba – Kliktodaynews.com Enam tersangka dugaan kasus korupsi dalam kegiatan Toba Kayak Marathon di Balige sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
Keenam tersangka adalah Shanty Saragih (47) sebagai Direktur penyedia barang jasa CV Citra Sopo Utama, Nora Tambunan (31) sebagai Wakil Direktur Citra Sopo Utama selaku penyedia barang jasa, Andhika Lesmana (32) Pejabat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sekaligus merangkap pengurus barang, Siodo Damero Tambun (39) sebagai Ketua PPHP dan Hercules Butarbutar (44), serta Ultri Simangunsong (51) yang pada saat itu sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba.
Dalam proses hukum yang tengah berjalan, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon kepada Kliktodaynews.com bersama awak media, menegaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan
“Saat ini, perkembangan kasus Toba Kayak Marathon di Dinas Pariwisata, Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Toba terhadap perkara tersebut sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan pada tanggal kemarin, Senin (01/02/2021),” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Toba Gilbeth Sitindaon saat disambangi kliktodaynews.com bersama awak media lainnya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Selasa (02/2/2021) sekira pukul 13.00 Wib
Lebih lanjut, ia menguraikan pasal yang disangkakan bagi keenam tersangka di PN Medan.
“Seluruhnya enam tersangka sudah kita limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana,” sambung Kasi Intel Kejari Kabupaten Toba Gilbeth Sitindaon.
Keenam tersangka ini sedang menunggu jadwal sidang di PN Medan. Dan, keenam tersangka sedang berada di Polres Toba sebagai tahanan titipan Kejari Toba.
“Ini tinggal menunggu hari sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Saat ini keenam tersangka tersebut dititipkan di Polres Toba sampai dikeluarkannya penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan,” lanjut Gilbeth
Untuk sidang keenam tersangka ini belum dipastikan apakah melalui virtual atau tatap muka secara langsung di PN Medan.
“Saat ini karena pandemi Covid-19, protokol kesehatan masih berjalan dan biasanya sidang berjalan via daring atau virtual tetapi kita lihat penetapan dari PN Medan,” lanjut Gilbeth Sitindiaon
“Dari keenam tersangka, ada empat orang yang merupakan ASN, salah satunya Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba dan yang tiga lagi merupakan Staf Dinas Pariwisata,” pungkasnya.( DNM/KTN )