Toba – Kliktodaynews.com Penegakan disiplin protokol kesehatan serta berikan teguran langsung kepada pedagang, pengguna jalan dan warga masyarakat kabupaten Toba, yang tidak menggunakan masker yang kedapatan di sepanjang dari Bundaran Balige Bundaran atau Depan Monumen D.I. Panjaitan sampai ke Jembatan Juara Monang Jalan P. Siantar Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (16/09/2020) sekira pukul 10.00 Wib
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik Melalui Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian di temui kliktodaynews di sela-sela kegiatannya, menyampaikan bahwa “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih sekaligus upaya untuk terus mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku selama adaptasi kebiasaan baru ini
Dengan adanya giat himbauan dan teguran rutin diharapkan lebih banyak masyarakat yang mematuhi aturan sehingga pelaksanaan kegiatan masyarakat Benar benar aman dan nyaman serta khusus bagi para pedagang kaki lima dan pengendara mobil dan motor agar tetap disiplin saat melakukan aktivitas jual-beli”. Tutur Kapolsek.
Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian juga mengatakan bahwa dalam adaptasi kebiasaan baru, masyarakat tentunya tidak boleh terlalu beruforia dan menganggap keadaan normal, maka dari itu masyarakat sangat diharapkan untuk selalu mematuhi himbauan petugas yang bertugas di lapangan.
Menurut AKP Agus Salim Siagian, Kegiatan ini dalam rangka memberikan himbauan dan Teguran serta peningkatan pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker, menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 04 Agustus 2020 dan STR Kapolri No : STR/495/VIII/KES.7/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dan Perbup Toba No. 43 Tahun 2020 tanggal 25 Agustus 2020
Sosialisasi himbauan ini akan dilakukan sampai tanggal 20 September 2020. Lalu, Satpol PP melakukan penetapan sangsi yang akan di berikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran sesuai “PERATURAN BUPATI TOBA NOMOR 43 TAHUN 2020” dan Penindakan akan dilakukan mulai “Senin 21 September 2020”, pungkasnya
Kapolsek Balige menegaskan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi mulai dari teguran, sanksi sosial, administratif, maupun denda Rp.150.000, apabila tidak menggunakan Masker termasuk pelaku usaha denda sebesar Rp 300.000 dan Apabila tidak menyediakan air dan sabun untuk cuci tangan.
TNI-Polri dan Pol PP melaksanakan giat Himbauan 3 M dan 1 ( mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker dan tidak berkerumun) serta teguran kepada para pedagang, pengguna Jalan dan Masyarakat di sepanjang jalan
Ketiga unsur Muspika yang selalu bersinergi dalam memberikan himbauan kepada warga masyarakat supaya sadar dan mentaati protokol kesehatan dan membiasakan setiap kegiatan di luar rumah selalu menggunakan Masker.
Kegiatan ini di pimpin oleh Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian di dampingi Danramil 17 Balige Serka Horas Simanjuntak,
Kabit Linmas Pol PP Timbul H Sihombing, Kanit Intel Polsek Balige Aiptu T. Simangunsong, Kanit Provos Polsek Balige Bripka Pandy Siahaan, Kanit Lantas Polsek Balige Aiptu Rony Hutauruk, Personil Koramil 17 Balige Koptu B Silaban, Personil Polsek Balige dan Personil Pol PP Asri Simanjuntak dan Darson Pardede.( DNM/KTN )