Toba – Kliktodaynews.com Untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Polres Toba rutin melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik, MH, membacakan amanat Kapolri yang intinya menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan aplikatif.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
Dalam Maklumat tersebut, kepatuhan terhadap protokol kesehatan itu lantaran mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.
Sosialisasi dan Himbauan tersebut bertujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba dengan mengimbau kepada warga masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan pada saat merayakan Natal dan Tahun Baru.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.( DNM/KTN )