Kajari Toba Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Amborgang-Samuara Porsea

Bagikan :

Toba-Kliktodaynews.com Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Amborgang – Sampuara Kecamatan Porsea/ Uluan Kabupaten Toba Samosir oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah melakukan upaya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa oknum yang diduga kuat ada terlibat didalamnya.

Dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunannya setelah dilakukan audit pemeriksaan/pengukuran Volume fisik kerja, dimana diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 511.767.685,20, yang berdampak pada kerugian Negara,” ungkap Gilbeth Sitandon SH Kasi Intel Kejari Toba Samosir

Sumber dana kegiatan adalah dana aloksi khusus (DAK) penugasan Tahun Anggaran (TA) 2017,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa melalui Kasi Intel Gilberth Sitindaon SH, Jumat (6/3/2020) di Kantor Kejaksaan Negeri Tobasa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menetapkan BS dan FH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Jalan Amborgang-Sampuara dengan taksiran kerugian negara Rp 511 juta.

Dijelaskan Kasi Intel kedua oknum tersangka tersebut berinisial BS selaku PPK pada Dinas PUPR Toba Samosir selaku SKPD Pelaksana kegiatan pekerjaan dan FH selaku Rekanan dari Dinas PUPR Kab.Tobasa sebagai pelaksanaan pekerjaan pemenang tender proyek.

Kedua oknum menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Amborgang – Sampuara kec. Porsea/ Uluan Kabupaten Toba Samosir dengan sumber Dana bersumber dari Dana Penugasan DAK (Dana Alokasi Khusus) TA- 2017 sebesar Rp.4.4 Milliar

Gilbeth menjelaskan Bahwa diduga dalam pelaksanaan pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan.

Kasus perkara ini masih dalam tahap penyidikan, dan penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.Untuk ke dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan oleh Kejari Tobasa,” ujar Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon,SH atas nama Kajari.

Melihat kinerja kejaksaan dalam 3 bulan membuahkan beberapa orang tersangka patut dihargai dan disemangati. Kedepan semoga tikus-tikus koruptor yang menghabisi uang negara bisa ditemukan lagi, “ucapnya berharap kasus lainnya juga bisa diproses dengan waktu tidak lama.( DNM/KTN )

Bagikan :