Kades Sitoluama Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak

Sidang kasus pencabulan anak dilakukan secara telekonfrens dengan pembacaan dakwaan,Selasa,(12/05/2020) sekira pukul 12.30
Sidang kasus pencabulan anak dilakukan secara telekonfrens dengan pembacaan dakwaan,Selasa,(12/05/2020) sekira pukul 12.30
Bagikan :

Toba-Kliktodaynews.com Sidang perdana Kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka Torang Pangaribuan (41) Kepala desa terpilih Desa Sitoluama,Kecamatan Laguboti,dilakukan secara telekonfrens dengan pembacaan dakwaan,Selasa,(12/05/2020) sekira pukul 12.30 wib dengan menghadirkan Tersangka di ruang Aula Kantor Kejari Toba.

Menurut Kuasa Hukum tersangka TP (41),Jahiras Manurung SH MHum saat dikonfirmasi Wartawan,Selasa,(12/5/2020) sekira pukul 13.30 Wib mengatakan,saya selaku penasehat hukum terdakwa saat pembacaan dakwaan terhadap perbuatan yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,tapi terhadap dakwah ini saya selaku kuasa hukum mengatakan sangat kecewa dan memprotes keras terhadap dakwaan jaksa penuntut umum karena sebelum tahap kedua oleh penyidik Polres Toba,surat pernyataan dari si korban dan keluarganya bapaknya dan mamanya mengatakan bahwa laporan yang dilaporkan ke Polres Toba itu adalah karena adanya intervensi seseorang untuk merekayasa perkara ini,” Terangnya usai sidang tertutup.

“Bahwa perbuatan yang dilaporkan itu sebenarnya tidak pernah terjadi dan semua dengan rekayasa dengan tujuan agar tersangka Torang Pangaribuan tidak ikut menjadi calon kepala desa sitoluama,” Lirihnya.

   Hal ini juga dapat saya simpulkan bahwa banyak kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyidikan, di mana proses penyidikan berdasarkan fakta yang saya terima pada saat sidang praperadilan yang dilaksanakan beberapa bulan yang lalu,di situ saya menilai bahwa penyidik tidak profesional,tidak prosedural dan tidak akuntabel,karena banyak kejanggalan-kejanggalan apalagi tadi dakwaan dari jaksa penuntut umum mengatakan seolah-olah terbukti,padahal surat pernyataan dari keluarga korban jelas-jelas mengatakan bahwa perbuatan itu tidak ada.

   Sebab dasar itulah kita mohonkan agar perkara ini sebenarnya tidak diteruskan ke persidangan,tetapi tetap juga diteruskan ke persidangan.

“Kita tunggulah nanti bagaimana hasil sidang setelah memeriksa pokok perkara nya,kemudian jadwal yang sudah ditetapkan tadi adalah menetapkan waktu sidang,” Urainya.

   Kesepakatan bahwa karena kami dalam dakwaan jaksa melaksanakan ekspansi atau bantahan itu diberikan waktu 2 minggu,yaitu tanggal 26 dan nanti tanggapan dari kejaksaan atas objek kami juga dua minggu kemudian diputuskan dengan apakah perkara ini dilanjutkan,diperiksa sampai memeriksa semua saksi-saksi dan semua barang bukti yang ada di tangan atau ketika pemeriksaannya,”kebetulan ya kepala desa ini kan kepala desa yang terpilih dan dilantik pada tanggal 30 Desember 2019 lalu dan saat ini kepala Desa ini sangat dibutuhkan untuk kelancaran bantuan ADD dan apalagi menanggulangi Covid-19. Ini yang kita mohonkan nanti untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

 Jadi bukan berarti bahwa perkara ini ditutup,jadi tetap nanti pemeriksaan nya tergantung keputusan daripada majelis hakim dan nanti dalam putusan objek kami terhadap dakwah yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum,” Pungkasnya.

Herannya, setelah 3 minggu kemudian kejadian yang dialami korban NY (15) baru dlaporan pada orang tuanya,bahwa ada perbuatan begini ya,seharusnya terus dilaporkan,kenapa dibiarkan dan disuruh lagi anaknya itu bekerja di Samosir sudah bekerja di sana ada dua minggu dijemput dan langsung buat laporan,”coba,laporan tanggal 9,penyelidikan tanggal 9,Surat perintah penyidikan tanggal 9,dari mana jalannya itu? Emangnya Satria baja Hitam penyidik itu,” Ujar kuasa hukum Torang Pangaribuan AKBP Purnawirawan Jahiras Manurung SH MHum.( DNM/KTN )

Bagikan :