Toba – Kliktodaynews.com Gugatan Praperadilan No.5/Pra.Pid/2020/PN.BLG yang diajukan Jannus Napitupulu bersama Rudi Napitupulu terhadap Kepolisian Sektor Balige atas penangkapan, penetapan dan penahanan keduanya dalam kasus penganiayaan secara bersama sama terhadap Hulman M Napitupulu ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Balige, Hans Prayugotama, S.H. Sidang putusan praperadilan ini berlangsung di PN Balige, Rabu (22/7).
Kuasa Hukum termohon, Panahatan Hutajulu S.H, dan Chandra TP. Lubis, S.H. mengaku puas atas putusan Hakim yang menolak gugatan pemohon.
“Yang digugat pemohon sebagai termohon dalam praperadilan ini adalah Negara RI, Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Tobasa Cq Kapolsek Balige selaku penyidik. Dan telah diputuskan Hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan pemohon,” ujar Panahatan Hutajulu.
Lebih lanjut Panahatan mengatakan, putusan yang dipertimbangkan oleh hakim antara gugatan praperadilan dan masalah syarat formil pada gugatan pra peradilan yang mengacu pada pasal 77 KUHAP dan putusannya, syarat formil menjadikan pemohon sebagai tersangka dalam praperadilan telah memenuhi dua alat bukti yang diperoleh oleh penyidik, sehingga Hakim praperadilan menolak gugatan pra peradilan pemohon.
“Adapun amar putusan yang dibacakan Hakim adalah, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara. Menolak gugatan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara,” pungkas Panahatan.(DNM/KTN)