Toba – Kliktodaynews.com Satreskrim Polres Toba gelar press release terkait kasus pemerkosaan yang di pimpin langsung Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, Kabag Ops Kompol Drs. Efendi Sinaga beserta para penyidik Satreskrim Polres Toba, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 12.00 Wib, siang tadi.
Polres Toba sudah menetapkan empat orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja putri inisial FS (17)
Dalam keterangan Press Confference, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik, MH menyampaikan kepada wartawan, ada dua LP yang berbeda namun memiliki keterkaitan kasus dimana korbannya merupakan korban yang sama yaitu FS.
Kapolres mengatakan yang pertama melakukan pencabulan terhadap korban FS yaitu tersangka inisial DH (24), warga Lumban Tonga-tonga, Desa Tambunan, Kecamatan Balige. Tersangka mencabuli korban di dalam rumah kerabatnya di Sibulele, Desa Sibolahotang SAS, Kecamatan Balige,”
Hal itu seperti tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/322/XI/2020/SU/TBS tanggal 08 Nopember 2020.
Dari LP pertama, diketahui bahwa korban FS merupakan pacar tersangka yang baru saja dikenal lewat akun media sosial facebook.
Tersangka DH mengaku baru pertama kali bertemu korban dan membawa korban ke salah satu cafe di Kecamatan Laguboti.
Setelah itu, tersangka DH mengajak korban ke suatu tempat yang merupakan rumah dari kerabat tersangka sendiri. Nah, di situ si tersangka mengajak untuk melakukan hubungan intim dengan berbagai alasan bujuk rayu,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah melampiaskan hasrat birahinya, sekira pukul 04:00 Wib, DH mengajak korban pulang, tapi tidak mengantarkannya sampai ke rumah. “Karena takut, korban diantar sampai di pinggir jalan daerah sekitaran Labersa Hotel,” kata AKBP Akala Fikta Jaya
Kepada tersangka DH, polisi menetapkan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selanjutnya, pada LP kedua dengan nomor LP/323/XI/2020/SU/TBS tertanggal 8 September 2020 dengan TKP di ruang kelas 1A SD 173550 Laguboti, korban kemudian bertemu dan diperkosa 3 pemuda lainnya.
Waktu kejadian pada hari Minggu sekira pukul 05:00 Wib-06:00 Wib.
“Kejadiannya di salah satu sekolah di daerah Laguboti. Waktu kejadian pada tanggal 8 November tahun 2020, hari Minggu sekira pukul 05.00 Wib, jadi sama korbannya,” ujar Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik, MH
Di kejadian kedua, Kapolres menjelaskan bahwa ketiga tersangka yakni, AS (22) warga Desa Sitakkola, RN (20), Desa Sibuea dan RS (24) warga Desa Sibuea, seluruhnya di Kecamatan Laguboti.
Di LP kedua ini, Kapolres Toba menerangkan kronologis perkara. Pada hari Minggu tanggal 8 Nopember 2020 sekira pukul 05.00 Wib, saat para pelaku pulang dari kafe mengendarai sepedamotor. Para pelaku melihat korban yang sedang berjalan kaki seorang diri di Simpang Sibulele.
Pada saat itu, salah satu tersangka bertanya kepada korban mau ke mana. Lalu si korban kemudian mengatakan bahwa dia mau pulang ke rumah.
“Tersangka kemudian menawarkan untuk mengantar korban ke rumahnya dan korban pun mengiyakan ajakan pelaku sehingga korban naik ke salah satu sepedamotor pelaku berbonceng tiga,” jelas Kapolres
Namun, alih-alih mengantarkan korban, para tersangka ini kemudian malah membawa gadis itu ke salah satu sekolah dasar yang ada di Kecamatan Laguboti.
Sesampainya di halaman sekolah tersebut, salah seorang pelaku, AS, menarik tangan korban ke dalam salah satu ruangan kelas,” katanya.
Karena hasratnya birahinya sudah tidak bisa terbendung maka AS kemudian memperkosa korban di dalam suatu ruangan kelas yang tidak terkunci tersebut
“Tidak sampai di situ, teman pelaku yang lain yaitu RN masuk ke dalam kelas dan melihat pelaku yang sedang melakukan persetubuhan terhadap korban dan tidak lama kemudian pelaku RS juga masuk kedalam kelas dan melihat juga perbuatan AS,” kata Kapolres
Setelah AS sudah puas melampiaskan nafsunya, giliran tersangka kedua, RN, yang melakukan pemerkosaan lalu kemudian disusul tersangka ketiga, RS.
Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) junto pasal 76(d) subsider pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 76(e) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016.
Kepada ketiga tersangka pada LP kedua ini, polisi mengenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama.
Dari seluruh rangkaian peristiwa malang ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 helai kaos lengan pendek warna merah, 1 helai jaket warna pink, 1 helai celana jeans warna biru muda dengan bercak darah dan satu helai celana dalam warna krem dipenuhi bercak darah. ( DNM/KTN )