FPI Dibubarkan, Polres Toba Lakukan Langkah Berikut

Bagikan :

Toba – Kliktodaynews.com Dampak dibubarkannya Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memiliki potensi munculnya gelombang protes hingga demo.

Dalam rangka menjaga kamtibmas pasca pembubaran Front Pembela Islam (FPI), Kepolisian Resor (Polres) Toba melaksanakan patroli secara rutin yang ada di Kabupaten Toba

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya S.ik,MH memprediksi akan ada dampak pada anggota FPI yang ada di provinsi Sumatera Utara dan wilayah lainnya

“Yang pasti akan ada efeknya di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Toba. Tapi hingga saat ini masih belum ada (gejolak),” ujarnya, di Mapolres Toba, pada Senin (04/01/2021).

Dijelaskannya, Pemerintah telah mengelurkan SKB (surat keputusan bersama) terkait pembubaran ormas FPI. Untuk itu, menindaklanjuti SKB tersebut, Kapolri mengeluarkan Maklumat Kapolri tersebut yang tertuang sebagaimana dalam surat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.”

“Untuk itu Kita harus mendukung terkait kebijakan Pemerintah demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif, sebagaimana maklumat Kapolri tersebut sudah jelas tentang larangan-larangan kegiatan-kegiatan FPI. Untuk itu apabila nantinya ditemukan diwilayah Kabupaten Toba adanya ketidak patuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islma (FPI), maka akan diproses sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku”, jelas Kapolres

Kapolres meminta semua lapisan masyarakat kabupaten Toba untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Dan mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum, pungkasnya.

Kami berharap agar masyarakat juga ikut berperan aktif bersama Polri, dalam menjaga persatuan dan kesatuan di daerah ini,” tutup Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik,MH.( DNM/KTN )

Bagikan :