Dua Paslon Bupati Kabupaten Toba Akan Bertarung di Pilkada Serentak Desember 2020

Rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati digelar di Aula Utama KPU Tobasa, Rabu (23/09/2020) sekira pukul 10.00-12.00 WIB.
Rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati digelar di Aula Utama KPU Tobasa, Rabu (23/09/2020) sekira pukul 10.00-12.00 WIB.
Bagikan :

Toba – Kliktodaynews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba Samosir menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tobasa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Aula Utama KPU Tobasa, Rabu (23/09/2020) sekira pukul 10.00-12.00 WIB.

Rapat pleno penetapan itu langsung dipimpin Ketua KPU Tobasa Henri Pardosi di dampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Toba Samosir, Rantue Pasaribu beserta 2 Komisioner lainnya.

Rapat Pleno penetapan paslon secara tertutup mengacu kepada SK KPU RI Nomor 394 tentang petunjuk teknis dalam penetapan paslon.

Dalam penetapan tersebut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Rantu Pasaribu, membacakan Surat Keputusan KPU tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2020.

Ketua KPU Tobasa serahkan berkas kepada Tonny Simanjuntak
Rantue Pasaribu serahkan berkas kepada perwakilan Calon Bupati dn wabup Darwin Siagian
Dalam pantauan media dari luar gedung KPU melalui Medsos FB KPU Toba Samosir Rabu (23/9), seluruh pasangan calon yang mendaftar di KPU Kabupaten Toba dinyatakan sah untuk bertarung dalam pilkada akan datang. Terlihat Komisioner Teknis Penyelenggara KPU Rantue Pasaribu membacakan satu persatu pasangan

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor : 242/PL.02.3-Kpt/1212/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020 dan untuk memenuhi ketentuan pasal 68 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini diumumkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020 yang diurutkan berdasarkan urutan pendaftaran adalah sebagai berikut :

Dimulai dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. Poltak Sitorus – Tonny M. Simanjuntak, SE yang diusung oleh Gabungan Partai Politik dengan total perolehan kursi di DPRD Kabupaten Toba Samosir sebanyak 9 (sembilan) kursi, yaitu : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dengan perolehan kursi sebanyak 5 (lima) kursi, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan perolehan kursi sebanyak 3 (tiga) kursi dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) dengan perolehan kursi sebanyak 1 (satu) kursi

Kemudian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. Darwin Siagian – Ir. Hulman Sitorus. Pasangan ini diusung oleh Gabungan Partai Politik dengan total perolehan kursi di DPRD Kabupaten Toba Samosir sebanyak 19 (sembilan belas) kursi, yaitu : Partai Golongan Karya (Partai Golkar) dengan perolehan kursi sebanyak 6 (enam) kursi, Partai NasDem dengan perolehan kursi sebanyak 5 (lima) kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan kursi sebanyak 4 (empat) kursi dan Partai Demokrat dengan perolehan kursi sebanyak 4 (empat) kursi.

Sementara terkait pengundian nomor urut, Rantue Pasaribu mengatakan akan dilaksanakan di Ballroom Hotel Labersa, Kabupaten Toba, Kamis (24/09/2020) mulai pukul 10.00 Wib

Kita nanti juga akan melaksanakan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas terkait penerapan protokol kesehatan yang harus ditandatangani masing-masing paslon,” tandasnya.( DNM/KTN )
Bagikan :