DPRD Toba Gelar Rapat Pendapat (RDP)

Bagikan :

Warga Keberatan Terkait “Sebagian Bangunan RM Sinar Minang Berdiri Diatas Saluran Irigasi”

Toba – Kliktodaynews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba Komisi B kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pemangku kepentingan. RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Toba membahas keberatan warga atas berdirinya Retoran Sinar Minang di atas saluran irigasi Pea Horbo, Desa Sibola Hotangsas, Kec. Balige, Senin (27/07/2020).

RDP dipimpin langsung, Tonny M Simanjuntak, didampingi, Frans Hendrik Tambunan, Torang Sitorus, Richard Lubis, dan Parasian Tampubolon.

Tony Simanjuntak saat RDP mengatakan keberadaan sebagian bangunan restoran tersebut yang berada diatas irigasi Pea Horbo merupakan pelanggaran. Hal itu terlihat jelas setelah sebelumnya pihak DPRD komisi B turun ke lokasi melihat keberadaan bangunan tersebut di atas irigasi Pea Horbo. “Kita heran melihat kinerja dan pengawasan dinas terkait, hingga bangunan permanen milik pribadi dapat berdiri di atas irigasi,” sebutnya

Komisi B DPRD Tobasa dalam keputusan sementara memberikan solusi agar pihak Pemdes Sibolahotang Sas, bersama unsur BPD dan warga menggelar musdes untuk menerbitkan Peraturan Desa (Perdes). Perdes tersebut diharapkan sebagai acuan bagi pihak restoran sinar minang dan juga warga lainnya yang mendirikan bangunannya di atas irigasi.

Menyangkut aset desa, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Henri Silalahi mengatakan bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan asli desa (PAD).

“Aset desa itu sepenuhnya dikelola oleh desa. Untuk mendapatkan PAD desa, sepanjang untuk kesejahteraan itu bisa dilakukan, dan itu ada diatur pada Perbup no14 tahun 2019,” ujar Henri.

Ketua PPWI Tobasa, Albion Hutagaol mengatakan, bangunan tersebut sudah melanggar Permen PUPR RI Nomor 08/PRT/ M/2015 “tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi” Bab V pasal 20 ayat 1 dan pasal 23 ayat 2 point 8 C 1 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tobasa nomor 13 tahun 2018 “tentang ketentraman dan ketertiban umum” pasal 28 ayat 1.

Walsa Tampubolon, selaku warga Desa Sibolahotang Sas berharap agar Pemkab Tobasa dan DPRD Tobasa mengambil tindakan maupun solusi, agar nantinya siapapun tidak lagi mendirikan bangunannya di atas irigasi dan fasilitas umum lainnya.

“Selain bangunan restoran sinar Minang, di desa kami sudah mulai banyak ditemukan bangunan serupa yang berdiri diatas irigasi. Kami berharap agar Pemkab Tobasa dan DPRD Tobasa segera ambil tindakan maupun solusi, agar nantinya tak ada lagi yang mendirikan bangunannya di atas fasilitas umum,” harap Walsa.

Novel (53), pemilik usaha RM Sinar Minang mengakui dari awal sudah memenuhi seluruh standard perizinan.

Dalam pembahasan RDP lanjutan ini, terungkap kekecewaan Novel selaku investor yang merasa dirugikan atas minimnya jaminan berinvestasi yang diberikan Pemkab Toba kepada pengusaha RM Sinar Minang.

“Semenjak kita berdiri dan mulai beroperasi, kita memenuhi seluruh kewajiban, mulai dari perizinan hingga pembayaran pajak restoran 10 persen dari omzet penjualan. PPH dan PPN semuanya kita penuhi,” kata Novel.

Lebih tegas Novel meminta kepada pemerintah melalui Dinas Perizinan selaku pemberi izin untuk memberikan jaminan keamanan berinvestasi.

“Jadi tolong jangan didiskriminasi investor itu, apa jaminan keamanan bagi kami berinvestasi di Toba ini?. Dari awal kita berusaha merangkul warga untuk menyediakan bahan makanan yang berkualitas baik sepanjang memenuhi standard kualitas yang kita tentukan dan kita siap menampungnya,” ungkap Novel.

Selain memenuhi seluruh perizinan yang ditentukan pemerintah, khusus untuk desa, RM Sinar Minang bermitra baik dengan desa. Seluruh kegiatan desa selalu disupport selama itu dikoordinasikan kepada managemen perusahaan.

“Jadi kita benar benar menjaga kemitraan dengan semua pihak,” imbuhnya. Kita meminta agar masyarakat luas melihat niat baik kita untuk memajukan dan mendukung pariwisata Toba,” tegasnya.( DNM/KTN )

Bagikan :