DPRD Komisi B Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bahas Tentang Berdirinya Restoran Sinar Minang Di Atas Saluran Irigasi

Bagikan :

Toba-Kliktodaynews Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba Komisi B gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pemangku kepentingan. RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Toba membahas keberatan warga atas berdirinya Retoran Sinar Minang di atas saluran irigasi Pea Horbo, Desa Sibola Hotangsas, Kecamatan Balige, Rabu (24/06/2020) sekira pukul 10.00 Wib

Sejumlah warga Desa Sibalahotang Sas, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba ikut Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas irigasi di bawah bangunan Rumah Makan Sinar Minang.

Adapun dasar di langsungkannya RDP sebagai tindak lanjut keberatan warga yang disampaikan secara tertulis kepada Komisi B beberapa waktu lalu. RDP dipimpin langsung Ketua Komisi B, Tonny M Simanjuntak didampingi, Frans Hendrik Tambunan, Torang Sitorus, Richard Lubis, dan Parasian Tampubolon.

Setelah melakukan dengar pendapat di ruang Rapat, Tim DPRD turun untuk meninjau ke lapangan. Ketua Komisi B, Tonny Simanjuntak dalam keterangan Persnya menyampaikan bahwa dasar dilakukannya RDP dan peninjauan lapangan karena adanya surat dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Toba selaku pendamping keberatan warga atas adanya bangunan di atas saluran irigasi tersebut.

Selanjutnya, Tonny menjelaskan peninjauan lapangan ke Restoran Sinar Minang untuk melihat secara jelas pokok permasalahan yang dilaporkan warga kepada Komisi B yang membidangi pembangunan.

Ada dua pokok permasalahan yakni masalah akses bagi para petani dan juga masalah perizinan. Setelah RDP tadi kita sudah melakukan peninjauan lapangan. Hasil peninjauan lapangan hari ini akan kita pelajari kembali dan RDP lanjutan akan kita gelar pada awal atau pertengahan bulan Juli nanti,” ujar Tonny.

Kami di sini selaku perwakilan rakyat cuma dapat memediasi permasalahan irigasi Pea Horbo Sibsas, Mengenai bangunan di atas irigasi Pea Horbo telah sesuai survei lapangan, namun kami tak dapat memutuskan, salah apa benar. Kita tunggulah rapat selanjutnya bagaimana nanti kami dari Komisi B bersama masyarakat untuk mendapatkan solusinya kedepannya,” ujarnya.

Kita selaku DPRD di sini hadir sebagai representasi rakyat dan saya harap akan ada win win solution atas permasalahan ini,” pungkas Tonny didampingi rekannya sesama anggota Komisi B.

Sementara itu, Perwakilan PPWI selaku pendamping warga Marly Sihombing menyampaikan harapannya kepada Komisi B.

“Harapannya kami percaya kepada ketua DPRD bersama komisi B bahwa DPRD akan berpihak pada rakyat. Jika hingga RDP selanjutnya tidak ada solusi terbaik, maka kasus ini akan kita naikkan ke ranah hukum sampai ke pusat,” tegas Marly.

Pemilik Restoran Sinar Minang Novel menjelaskan bahwa dari awal sudah melakukan administrasi secara pemerintahan dan semua surat izin sudah dilengkapi,

“Semua dokumen kita sudah lengkap, namun ada akses yang tertahan tapi bukan dari kita penyebabnya. Kami merasa tidak melakukan suatu kesalahan dalam program ini. Bersama warga, kami sudah buat surat pernyataan bahwa kami akan menjaga dan merawat saluran irigasi yang ada di bawah bangunan dan itu kami pertangungjawabkan,” papar Novel.

Secara akses, telah diberikan akses seluas tiga meter untuk dilalui warga. Dan warga diizinkan lewat. Akses jalan tersebut dibuka sejak pagi dan ditutup pada pukul 20.00 WIB.

Ke depan mari kita bersama sama melihat fungsi irigasi tersebut apakah berfungsi atau tidak. Kita berharap agar sama sama legowo demi memajukan Toba yang lebih baik. Kita membuka usaha kuliner ini untuk mendukung pariwisata. Dan kita terus berbenah untuk meningkatkan mutu kuliner kita hingga ke tingkat internasional,” pungkas Novel.

Turut hadir Dinas Perizinan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Camat Balige Pantun Joshua Pardede, Kepala Desa Sibola Hotang SAS Charles Tampubolon, Insan Pers, PPWI dan warga Sibola Hotangsas.( DNM/KTN )

Bagikan :