Toba – Kliktodaynews.com Seorang mantan pejabat dari Kabupaten Toba, Sumatera Utara, bernama Erwin P Panggabean (43), yang sudah dinyatakan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus Jaksa di daerah Medan Labuhan.
Erwin P Panggabean merupakan mantan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Pemerintahan Kabupaten Toba itu, diringkus pada hari Senin (12/10/2020), sekira pukul 19.00 WIB di Medan Labuhan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Asintel Kejati Sumut), Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan, buronan Erwin P Panggabean sudah diburu sejak tahun 2018 lalu.
Erwin P Panggabean adalah seorang terpidana dalam kasus korupsi saat Kabupaten Toba dipimpin Bupati Kasmin Simanjuntak.
“Yang kita tangkap bernama Erwin P Panggabean. Dia adalah mantan Pejabat Kabupaten Toba,” ujar Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (13/10/2020).
Dwi Setyo Budi Utomo yang adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Medan (Kajari Kota Medan) ini melanjutkan, Erwin P Panggabean telah diputus bersalah dan menjadi terpidana sejak 19 November 2018.
Erwin P Panggabean terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1928K/Pid.sus/2018 tertanggal 19 November 2018. Dengan lama putusan pidana selama 1 tahun. Dan hukuman pidana denda sejumpah Rp 500 juta.
Apabila, denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Erwin P panggabean juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp. 740.688.920 (tujuh ratus empat puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
“Sejak vonis itu, dia kabur dan menjadi DPO,” ujar Dwi Setyo.
Terpidana Erwin P Panggabean melakukan tindak pidana korupsi terkait pada penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiata belanjara sertifikat Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Toba dengan pagu anggaran Rp 1,3 Miliar.
Setelah didapatkan kepastian perihal penangkapan Erwin P Panggabean Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir kemudian mengirimkan tim penjemput yang dipimpin Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilberth A.N.P Sitindaon SH
Mendapat informasi tersebut, para awak media pun menunggu kedatangan Erwin P Panggabean di Kantor Kejaksaan Negri Toba Samosir. Akhirnya, Erwin P Panggabean (43), tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Selasa (13/10) sekira pukul 14.00 WIB.
Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilberth A.N.P Sitindaon SH didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring mengatakan kepada awak media menyebutkan, bahwa DPO Erwin Panggabean berhasil ditangkap di salah satu ruko di daerah Martubung.
Setelah kami mendapat kabar bahwa penangkapan Erwin oleh Tim Jaringan Buronan (Jabu) Kejatisu, kami dari Kajari Kabupaten Toba Samosir langsung melakukan penjemputan dan saat ini kita akan mempersiapkan seluruh berkas-berkas lalu Erwin akan kita serahkan ke Rutan Kelas II Balige,” kata Gilberth
Untuk memastikan Erwin dalam kondisi sehat, langsung kita siapkan tenaga medis guna melakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test. Tak hanya Erwin, seluruh tim Kejari Tobasa yang ikut menjemput Erwin juga menjalani rapid test,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Richard Sembiring mengatakan bahwa Erwin Panggabean hanya tinggal menjalani masa tahanan sesuai vonis Makamah Agung yakni satu tahun penjara. “Kita hanya menjalankan eksekusi hasil putusan Makamah Agung, dalam amar putusan tersebut Erwin dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara. Sebelumnya, Erwin telah membayarkan biaya perkara sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 740.000.000 (tujuh ratus empat puluh juta rupiah). Jadi dia tinggal hanya menjalani masa hukuman penjara saja,” pungkas Richard kepada awak media.( DNM/KTN )