Dianiaya, Mario Alami Luka-Luka Hingga Masuk Rumah Sakit, 4 Pelaku Berhasil Diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba

Bagikan :

TOBASA-KLIKTODAYNEWS.COM EMPAT pelaku pengeroyokan/penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Mario Simarmata (17) ikut orang tua, warga jalan Aek Na Manis desa Parparean II Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara, berhasil di ringkus tim Resmob Sat Reskrim Polres Tobasa, Sabtu (21/3) pukul 12.30 Wib.

Penangkapan terhadap ke 4 penganiaya ini berdasar Laporan Polisi oleh ibu korban, Veronika Fatmawati Manik (40) selamat dengan korban, ke Polres Tobasa dengan nomor LP/100/III/ 2020/SU/TBS tertanggal 21 Maret 2020.

Ke 4 begundal kampung ini, RD alias Rico (27) warga Janji Maria desa Parparean III, DDA alias Niel alias Dongan alias Adi (20) warga Simpang III Patane I, TAPD alias Toby (21) warga Janji Maria desa Parparean III serta RN alias Ricardo (27) warga jalan Siswa desa Parparean IV Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Samosir.

Informasi di himpun, Pada Jumat, 20 Maret 2020 pukul 23.30 Wib ibu korban mendapat kabar dari Yogi Hasibuan bahwa anaknya dipukuli sekelompok orang di depan Indomaret Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Tobasa dan telah dilarikan ke RSUD Porsea.

Mendengar kabar tersebut Veronika langsung ke RSUD Porsea dan mendapati anak kesayangannya telah di rawat akibat mengalami luka lebam di bagian mata kiri, bibir luka dan punggung sebelah kiri terasa sakit karena di pukuli sekelompok orang. Tidak terima, keesokan harinya Veronika mendatangi Polres Tobasa untuk membuat laporan Polisi.

Selanjutnya Sabtu 21 Maret 2020 sekitar pukul 12.30 Wib Tim Resmob Polres Tobasa mendapat informasi yang mengatakan salah satu terduga pelaku pengeroyokan RD alias Rico sedang berada dirumahnya di Parparean III.

Mendapat informasi Tim Resmob langsung berangkat ke rumah Rico untuk melakukan penangkapan. Rico tidak berkutik dan dari dia dilakukan pengembangan untuk meringkus temannya yang ikut melakukan pengeroyokan terhadap Mario Simarmata.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan pemeriksaan, ke 4 bajingan tengik ini di gelandang ke kantor Satreskrim Polres Tobasa.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukuman dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (DNM/KTN)

Bagikan :