Toba – Kliktodaynews.com Satres Narkoba Polres Toba berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika. Pelaku ABM (48) yang merupakan warga Desa Gala gala Pangkailan Kecamatan Porsea Kabupaten Toba tersebut berhasil diamankan.
Tersangka berhasil diamankan petugas di Di dalam rumah ABM yang beralamat di Desa Gala gala Pangkailan Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, Rabu (27/01/2021) sekira pukul 18.00 Wib
Berdasarkan informasi yang didapat kliktodaynews.com dari satuan narkoba menjelaskan kejadian tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas Satuan Narkoba Polres Toba pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, diperoleh informasi bahwa Pelaku ABM ada memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu.
Dari tangan pelaku, Satresnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti 18 (delapan belas) paket / plastik klip ukuran Sedang, berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah botol plastik bekas berwarna putih, 1 (satu) buah tisu warna putih, 1 (satu) buah plastik bening dan 1 (satu) Unit Handpone merk NOKIA Type 105 dengan berat 4,96 gram
Dijelaskan Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin dalam rilis yang disiarkan Kasubbag Humas AIPTU Khairudin Sukri Yanto menjelaskan kronologi penangkapan tersebut kepada kliktodaynews.com, Sabtu ( 30/01/2021) sekira pukul 11.00 Wib
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Gala gala Pangkailan Kecamatan Porsea Kabupaten Toba. Selanjutnya mereka melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga pengedar.
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin dengan sigap dan cepat memberi perintah kepada personilnya KBO Narkoba Polres Toba IPTU Libertius Siahaan, BRIPKA Ferry, BRIPKA Dedi, BRIPTU Gusti, BRIPTU OI Torong dan BRIPDA April
‘’Kita dapat informasi dan langsung lakukan penyelidikan sekaligus pengintaian yang langsung di pimpin oleh KBO Narkoba IPTU Libertius Siahaan. Saat di desa Gala gala Pangkailan, kita melihat pelaku dan mencurigai gerak geriknya. Sehingga anggota melakukan penyergapan, lalu menginterogasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya dari pelaku didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,’’ kata AIPTU Khairudin Sukri Yanto
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku ABM (48) kami bawa ke Satresnarkoba Polres Toba guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan, serta melakukan pengembangan kasus ini”, tegasnya.
Besar Harapan Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.I.K,M.H melalui Kasubag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto kepada kliktodaynews.com mengatakan Dengan adanya penangkapan kembali Narkoba ini dapat mengurangi peredaran Narkoba di wilayah kabupaten Toba.
Sehingga bagi generasi penerus tidak teracuni oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab
Selanjutnya, generasi penerus bangsa (Melenial) kabupaten Toba dapat bersih dari narkoba yang dapat menghancurkan bangsa dan Negara Indonesia. Kami dari Polres Toba tetap memberantas “NARKOBA” sampai dengan akar-akarnya, tutup AIPTU Khairudin Sukri Yanto.
Pelaku ABM dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara, pungkasnya.( DNM/KTN )