Toba-Kliktodaynews.com Sesuai Maklumat Kapolri nomor 2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19),Kapolsek Silaen di dampingi Kanit Intelkam bersama Camat,Danramil 14 dan Kepala Desa Silaen melaksanakan Himbauan dan Pembubaran terhadap Masyarakat yang akan melaksanakan Pesta Orang meninggal Kel. Baharudin Siahaan di Sipitu pitu Siahaan Desa Nauli Kec. Sigumpar, Kamis (26/03/2020) sekitar pukul 10.45 WIB
Menurut Kapolsek Silaen IPTU. RH. Tampubolon SH, pembubaran acara Orang meninggal tersebut demi mewujudkan penerapan social distancing di wilayahnya.
Kapolsek menyarankan agar Penguburan dan acara adat sudah selesai pukul 14.00 WIB dan tidak ada saling menyalami untuk menghindari penularan Virus Corona(Covid 19)
Pihaknya juga menyatakan telah memberikan pengertian kepada pihak keluarga sebelum mengadakan pembubaran.
Masyarakat dilarang melakukan kegiatan berkumpul ataupun Pesta untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid 19) dan sudah ada undang-undangnya dan bisa di hukum penjara 1 Tahun apabila tidak mengindahkan peraturan perundang2an yg berlaku di Negara Republik Indonesia,Ujar Kapolsek Silaen IPTU. RH. Tampubolon SH kepada kliktodaynews.com
Dia meminta kepada masyarakat selalu menjaga diri dan patuhi social distancing serta melakukan perilaku hidup bersih dan sehat. Setiap individu punya tanggung jawab yang besar untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. “Mari saling mengingatkan satu sama lain untuk bersatu melawan Covid-19 agar Kabupaten Toba terhindar dari virus tersebut,” ujarnya.
Hasil pertemuan dengan masyarakat, mereka menerima arahan dan himbauan dari Muspika Kecamatan Sigumpar (Kapolsek, Camat Sigumpar Danramil ).
Kegiatan ini di hadiri oleh Kapolsek Silaen IPTU RH.Tampubolon SH, Camat Sigumpar Jaga Situmorang SE, Danramil 014 Silaen Peltu TNI Harun Jufri, Kanit Intelkam Aipda Jansen Siahaan dan Kepala Desa Nauli P. Siagian ( JOS/KTN )