“Terima kasih kepada ketiga kabupaten ini karena telah melaksanakan kewajiban konstitusional dengan menyerahkan laporan keuangan daerah kepada BPK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 2 bulan,” kata Paula Henry.
Ditambahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, nantinya akan dihasilkan LHP-Audited yang menentukan apakah kabupaten tersebut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak. “Yang menentukan daerah itu masuk Opini WTP atau tidak adalah bapak dan ibu yang ada di pemerintahan daerah sendiri, ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti seperti apakah laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), apakah arus kasnya wajar, dan apakah bebas dari kesalahan data yang mengakibatkan kerugian material, jadi permintaan saya kepada kepala daerah agar dapat mengefektifkan sistem pengendalian internalnya,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.(HCP).